Gubernur Ridho Minta Pengusaha Mengikuti Besaran UMP

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Gubernur
Lampung Muhammad Ridho Ficardo menandatangani Upah Minimum Provinsi Lampung
sebesar Rp2.074.673,27 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
"UMP tersebut naik dari UMP 2017 yakni Rp1.908.447," jelas Ridho, di
Bandarlampung, Jumat (3/11/2017).
Gubernur mengatakan, bahwa besaran UMP tetap memperhatikan peningkatan
kesejahteraan pekerja sebagai bagian upaya memajukan kesejahteraan masyarakat
pada umumnya dan masyarakat industri pada khususnya.
UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari
satu tahun.
Ridho meminta pengusaha mengikuti besaran UMP itu dan melarang membayar upah
lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
Penetapan tersebut, katanya, berdasarkan usulan dan kesepakatan Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/serikat buruh terkait sektor
yang bersangkutan.
Penetapan UMP sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja yang meminta
gubernur menetapkan UMP pada 1 November.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Sumiarti Somad,
mengatakan, penetapan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015
tentang Pengupahan.
"Jadi, tidak seperti dulu lagi yang sering terjadi tarik ulur dan
perbedaan angka antara pengusaha dan pekerja yang membuat pembahasan
berlarut-larut, sehingga penetapan UMP tidak tepat waktu. Sekarang merujuk
kepada angka inflasi yang ditetapkan Badan Pusat Statistik," terangnya.
Besaran UMP tiap provinsi mengacu pada ketentuan pada Peraturan Kementerian
Tenaga Kerja Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data
Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Berdasarkan ketentuan itu, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen.
"Alhamdulillah kita bisa
menepati batas waktu penetapan UMP yakni 1 November 2017 sehingga ada waktu
satu bulan untuk sosialisasi agar pada 1 Januari 2018 dapat diberlakukan,"
ungkap Sumiarti.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 44 (1) dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan
nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi
nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional atau pertumbuhan produk
domestik bruto.
Rumusan itu, katanya, untuk menghitung upah minimum 2018. Besaran angka inflasi
bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai Surat
Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017.
"Penyusunan UMP Lampung semuanya mengacu pada ketentuan itu," ujarnya.
(jn/ida)
Comments