Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Trimurjo Kedapatan Menyimpan Sabu di Bungkus Rokok
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah
mendapatkan Informasi yang jelas Anggota Personil Polsek Trimurjo Melakukan
penangkapan terhadap Pelaku berinisial RS Als Hendra (25) warga Jln A Yani
No.18 Rt.002 Rw.001 Kel Iring Mulyo
Kec.Metro Timur Kota Metro ditangkap di Jl.Muntilan Kel Simbarwaringin Kec
Trimurjo Lampung Tengah, Sabtu (27/03/2021) sekira jam 20.30 Wib.
Menurut
Keterangan Kapolsek Trimurjo AKP Pancarudin, SH, MM, Mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Ketika Sedang melaksanakan
Patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Muntilan Kel
Simbarwaringin Kec Trimurjo Lampung Tengah ada seorang pemuda yang
mencurigakan.
Selanjutnya, Saya bersama Kanitres dan Anggota menuju
lokasi guna melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi tersebut, benar
saja saat dilakukan pengecekan diketemukan seorang pelaku berinisial RS Als
Hendra dan ketika digeledah di dalam
saku celana pendek sebelah kiri pelaku satu bungkus plastik bening kecil yang
berisikan serbuk bening kristal di duga sabu sabu yang di simpan di dalam
bungkus rokok Sampoerna Menthol” kata Panca.
Selanjutnya
Pelaku RS Als Hendra berikut barang buktinya di bawa Ke Polsek Trimurjo guna
penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut “ Imbuhnya
“Guna
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RS Als Hendra tesebut Kita dijerat
dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ tegasnya. (ida/swp)
Comments