Polsek Bangunrejo Lampung Tengah Tangkap Pelaku Jambret Jalanan yang Resahkan Warga
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah
mendapatkan Informasi yang jelas Personil Tekab 308 Polsek Bangunrejo Melakukan
penangkapan terhadap Pelaku berinisial BA Als Bayu Als Angga, warga Kampung
Srikaton Kec. Anak Tuha Kab. Lampung
Tengah ditangkap di Jalan Raya Kampung Bangunrejo Kab. Lampung Tengah, Senin
(29/03/2021) sekira jam 12.00 Wib.
Menurut
Keterangan Kapolsek Bangunrejo AKP Ridho Rafika, SH., MM, Mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., penangkapan tersebut
berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor : LP/134-B/III/2021/Polda LPG/Res
Lamteng/Sek Bajo, tanggal 29 Maret 2021 dengan korban seorang pelajar wanita,
selanjutnya Personil Tekab 308 Polsek Bangunrejo melakukan pengejaran terhadap
pelaku yang diberikan informasi ciri – cirinya dari korban.
Setelah
dilakukan pencarian dan pengejaran oleh Personil Tekab 308 Polsek Bangunrejo
Lampung Tengah ditemukan seorang pemuda yang memiliki ciri – ciri seperti yang
disebutkan oleh korban, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan
terhadap pemuda berinisial BA tersebut, benar saja saat dilakukan pengecekan
diketemukan barang bukti 1 (satu) unit HP Vivo warna merah hati di dalam saku
celana pendek sebelah kiri pelaku, yang merupakan HP milik Korban EA, kata
Ridho.
Selanjutnya
Pelaku BA Als Bayu Als Angga berikut barang buktinya di bawa Ke Mapolsek
Bangunrejo guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, imbuhnya.
Guna
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Ba Als Bayu Als Angga dijerat dengan
Pasal 365 KUHPidana Ayat (1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, tegasnya. (ida/swp)
Comments