Saat Patroli Hunting, Anggota Polsek Way Pengubuan Menangkap Pelaku yang Memiliki Sabu
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Personil Polsek
Way Pengubuan melaksanakan Patroli hunting dan mencurigai pengendara sepeda
motor dan memberhentikan dan setelah digeledah memilik Sabu Pelaku berinisial
RDP Als Rio (33), alamat Dusun Sidototo Rt 02 Rw 01 Kampung Kebagusan Kec
Gedong Tataan kab Pesawaran, Minggu (28/03/2021) sekira jam 22.30 WIB.
Menurut
Keterangan Way Pengubuan Iptu Ali Mansur. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Ketika Personil Polsek Way Pengubuan
Melaksanakan Patroli Hunting di melintas di jalan raya Dusun I Kampung Tanjung
Ratu Kec Way pengubuan Kab Lampung Tengah.
Melihat dan
memberhentikan pengemudi sepeda motor kerena mencurigakan ketika dilakukan
penggeledahan di temukan 1 ( satu) plastik putih yang berisi serbuk putih yang
diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana panjang pelaku
RDP Als Rio, kata Ali.
Selanjutnya
Pelaku RDP Als Rio berikut barang
buktinya kita bawa ke Polsek Way Pengubuan untuk pengembangan pelaku lain,
imbuhnya.
Guna
Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku RDP Als Rio kita dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan
atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau
menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna
narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4
sampai 12 Tahun Penjara, pungkasnya. (ida/swp)
Comments