Sering Dijadikan Transaksi Sabu, Anggota Polsek Way Pengubuan Memantau dan Tangkap Pelaku
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Personil Polsek
Way Pengubuan melaksanakan Pemantauan di wilayah yang sering dijadikan tempat
transaksi Sabu dan ditangkap Pelaku berinisial TTS Als Teduh, (33) warga Rt 01
Rw 03 Kampung Tanjung Ratu Ilir Kec Way
Pengubuan Kab. Lampung Tengah, Minggu
(28/03/2021) sekira jam 14.00 WIB.
Menurut
Keterangan Way Pengubuan Iptu Ali Mansur., Mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Ketika Personil Polsek Way
Pengubuan Melaksanakan Patroli dan pemantauan di jalan raya Kampung Tanjung
Ratu Kec Way pengubuan Kab Lampung Tengah.
Melihat dan
memberhentikan pengemudi sepeda motor kerena mencurigakan ketika dilakukan
penggeledahan di temukan 1 ( satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,13 gram
sekira yang disimpan di saku samping
kiri celana pendek pelaku TTS Als Teduh, kata Ali.
Selanjutnya
Pelaku TTS Als Teduh berikut barang buktinya kita bawa ke Polsek Way Pengubuan
untuk pengembangan pelaku lain, imbuhnya.
Guna
Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku TTS Als Teduh kita dijerat dengan
pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan
atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan
hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara, pungkasnya. (ida/swp)
Comments