Tekab 308 Polres Lampung Tengah Berhasil Menangkap DPO Spesialis Pencurian Mobil di Garasi Rumah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) - Setelah melakukan Penyelidikan dan pengejaran berdasarkan informasi yang didapat, Kanit opsnal 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Ipda Ramdhoni, S.TrK., Bersama anggota tekab 308 berhasil menangkap seorang DPO yang melakukan tindak pidana perampokan dengan pemberatan berinisial FY Alias ??Poga (20) warga Negara Aji Baru Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, Kamis (1/4/2021)
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, SIK, SH, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan korban pada hari Kamis (24/1/2019) dengan TKP Kel. Bandar Jaya barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, dan selanjutnya upaya pengejaran yang dilakukan oleh Anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah akhirnya berhasil menjadi pelaku yang sudah menjadi DPO sejak tahun 2019 dengan melakukan pengejaran hingga ke Kamp. Cicurug Kec. Cicurug Kab. Sukabumi Prov. Jawa Barat tempat kejahatan selama ini dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku sedang berada di rumah kakak iparnya “kata Edi
Pada saat dilakukan tindakan berusaha melawan petugas dan ingin melaporkan diri, dengan kesigapan petugas FY dihadiahi timah panas oleh petugas FY ini termasuk licin dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku FY dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut “Tambahnya
Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan oleh FY Alias ??Poga dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 Tahun Penjara “Tegasnya. (ida / swp)
Comments