Menyimpan Sabu Dibawah Kasur Rumahnya Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Terusan Nyunyai
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) - Setelah melakukan Penyelidikan berdasarkan pengembangan kasus narkotika yang dilakukan oleh pelaku berinisial AC warga Terusan Nyunyai Kab. Lampung Tengah, Anggota Opsnal Polsek Terusan Nyunyai kembali nangkap seorang laki - laki berinisial YN (37) warga Kamp. Gunung Batin Udik Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah, Selasa (30/3/2021)
Menurut Keterangan Kapolsek Terusan Nyunyai Iptu Santoso, S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, SIK, SH, Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan terhadap tersangka berinisial AC yang diambil oleh Anggota Opsnal Polsek Terusan Nyunyai waktu sebelumnya, melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku lainnya yang berinisial YN benar-benar saat dilakukan penggeledahan di kamar yang ditemukan 1 (satu) bungkus klip kecil yang diduga sabu - sabu yang disimpan di bawah kasur pelaku “kata Santoso
Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Terusan Nyunyai guna pemeriksaan lebih lanjut “Jelasnya
Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan YN dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara “Tegasnya. (ida / swp)
Comments