Pelaku Curanmor di Indomart Ditangkap ditempat Persebunyiannya Oleh Anggota Polsek Gunung Sugih
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Berdasarkan
rekaman CCTV dan laporan Polisi Anggota Polsek Gunung Sugih Menangkap pelaku
Curanmor berinisial DO Als Diki (21) alamat Dusun I Kampung Sidokerto Kec Bumi
Ratu Nuban Lampung Tengah, Jum'at, (02/04/2021) Sekira Jam. 01.00 Wib
Kapolsek
Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu SH, setelah mendapatkan laporan dari korban
Restu M, (22), Karyawan IndoMart alamat Dusun 8 Rt 17 Rw 08 Karang Sembuh Wates
Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah Dengan nomor Laporan : LP/254-B/V/2020/Polda
Lpg / Res Lamteng / Sek Gunsu, Tanggal 11-05-2020.
Setelah
Menerima Laporan dan melakukan Penyelidikan bersama Kanit Reskrim Ipda Pande
Putu Yoga Mahendra,S.tr.K serta anggota bahwa korban memarkirkan sepeda
motornya Honda Beat warna biru putih Nopol: BE 3560 IT, dihalaman parkir
Indomaret Wates Kec. Bumi Ratu Nuban Kab.Lampung Tengah, Senin, (11/05/2020)
sekira Pukul 14.00 WIB “ kata Widodo.
Dengan
berbekal CCTV, serta ada teman pelaku yang mengelabuhi korban dengan bertanya
kepada korban siapa yang punya motor Honda Beat warna biru putih tadi ada yang
mbawa kearah Suakajawa, dan Korban berusa mengejar namun tidak dapat.
Kemudian
mengumpulkan bukti – bukti pelaku DO Als Diki berhasil ditangkap ditempat
persebunyiannya di Kampung Sidokerto Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah berikut
barang bukti yang dipakai Pelaku saat melakukan Pencurian yaitu 1 helai jaket
switer warna abu abu, 1 helai celana kain warna hitam dan 1 pasang sendal. “
Imbuhnya
Guna
Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku DO Als Diki kami dijerat dengan pasal
363 KUHPida dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara Tegas Iptu
Widodo Rahayu SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto
Sunggoro, S.I.K., S.H “ Pungkasnya. (ida/swp)
Comments