Gubernur Arinal Hadiri Deklarasi Pencanangan Zona Integritas
DARI BERPREDIKAT WILAYAH BEBAS KORUPSI MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalankan Apel Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kejaksaan Tinggi Lampung, di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Bandarlampung, Selasa (6/4 / 2021).
Pencanangan Zona Integritas yang Mempertahankan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur didampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.
Dalam
kesempatan itu juga ditandatangani pakta integritas yang dilakukan oleh Kepala
Kejaksaan Tinggi Lampung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Pejabat di
Kejaksaan Tinggi Lampung, serta seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Lampung.
Gubernur
Arinal mengatakan Kejaksaan merupakan penyelenggara Negara, harus bisa
difungsikan agar ke depan dapat lebih baik lagi.
"Selamat
kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Semoga ke depan kita secara bersama-sama untuk
membangun Lampung dari sisi tugas masing-masing," ucap Gubernur Arinal.
Dalam
sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur menjelaskan Pembangunan
zona integritas oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, searah dengan Nawa Cita poin
ke-4 yaitu reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi,
bermartabat dan terpercaya.
Zona
integritas yang dicanangkan ini juga merupakan bagian dari amanat Peraturan
Presiden (Perpres) No. 81 tahun 2010, tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
tahun 2010 - 2025.
Grand design
ini terdiri dari tiga target sasaran yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih
dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,
dan meningkatnya kapasitas serta akuntabilitas kinerja birokrasi.
Menurut
Heffinur, perlu dipahami bahwa integritas tidak terpisahkan dari komitmen
bersama yang sustainable. Zona
integritas tidak berhenti setelah terwujudnya wilayah bebas dari korupsi (WBK),
tetapi harus mampu menjaga agar apa yang sudah diraih tetap dapat
dipertahankan, atau bahkan ditingkatkan menuju Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani (WBBM).
Dalam rangka
menuju WBBM ini satuan kerja/unit kerja harus berhasil melaksanakan reformasi
birokrasi dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses
perbaikan.
Proses
perbaikan ini ada enam area perubahan yaitu Area I (Manajemen perubahan), Area
II (Penguatan ketatalaksanaan), Area III (Penataan manajemen SDM), Area IV
(Penguatan akuntabilitas kinerja), Area V (Penguatan pengawasan), dan Area VI
(Peningkatan kualitas pelayanan publik).
“Utamanya
area VI yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik serta didukung dengan hasil
survey eksternal Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi dan Indeks Persepsi
Kualitas Pelayanan yang baik, serta telah menyelesaikan tindak lanjut hasil
pemeriksaan oleh pemeriksaan internal dan eksternal,” jelasnya.
Melalui
Deklarasi Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama ini, Kajati Heffinur
berharap dapat dijadikan penyemangat untuk memotivasi diri agar dapat bekerja
lebih giat lagi.
Juga dapat
bekerja lebih semangat, lebih produktif, dan dengan kerja ikhlas kerja cerdas,
serta berjuang dengan sungguh-sungguh untuk tetap mempertahankan predikat WBK.
Ini harus
dibudayakan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di
mana peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dirasakan oleh masyarakat. (ida/adpim)
Comments