Pemprov Lampung Raih Opini WTP Tujuh Kali Berturut Turut, BPK RI Sampaikan Apresiasi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi
Lampung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Dengan raihan
WTP ini, maka Provinsi Lampung telah tujuh kali secara berturut-turut meraih
WTP.
BPK RI,
melalui Anggota V BPK RI yang juga Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V,
Bahrullah Akbar mengapresiasi prestasi ini.
"Prestasi
ini akan menjadi momentum untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan
tranparansi pengelolaan keuangan daerah," jelas Bahrullah, saat penyerahan
LHP dalam Sidang Paripurna Istimewa, Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa
(27/4/2021).
Dalam
kesempatan itu, Bahrullah Akbar menyampaikan beberapa hal yang harus diperbaiki
ke depannya. Di antaranya, belum diterapkannya pajak kendaraan bermotor
seluruhnya atas kendaraan kepemilikan yang sama, dan adanya pelaksanaan
kerjasama operasi aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit yang harus
sesuai dengan ketentuan.
Untuk itu,
dirinya meminta agar Pemprov Lampung menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam
kesempatan yang sama, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa sidang
ini merupakan momentum yang penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah
Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka terwujudnya transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Terlebih pada
saat ini, Provinsi Lampung masih berjuang melawan virus covid-19 yang tidak hanya mengancam kesehatan tetapi
juga mengganggu kinerja dan aktifitas sehari-hari.
Namun berkat
semangat dan kerja sama dari berbagai pihak, Lampung masih mampu beraktifitas
dengan diiringi adaptasi di berbagai sendi-sendi kehidupan. "Untuk itu,
saya mengucapkan terima kasih, atas segala kerja sama yang telah
terjalin," ujar Gubernur.
Pada
Kesempatan itu, Gubernur Arinal juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK RI
Provinsi Lampung beserta jajaran yang telah melakukan pemeriksaan (auditing)
baik atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota
sebagai upaya dalam rangka menciptakan
good governance khususnya dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
"Syukur
Alhamdulillah bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran
2020 telah selesai disusun dan telah diaudit sesuai prosedur oleh BPK RI bahkan
pada tahun ini, Laporan Hasil Audit dari BPK Provinsi Lampung dapat diterima
lebih cepat dari waktu-waktu sebelumnya," kata Arinal.
Arinal
mengapresiasi semua pihak yang melaksanakan proses tersebut menjadi lebih
cepat, dan tepat waktu. Dia berharap di masa yang akan datang, kualitas Laporan
Keuangan juga dapat terus ditingkatkan.
"Secara
bersama-sama kita telah menyimak hasil audit
Laporan Keuangan Pemerintah
Provinsi Lampung yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini BPK RI
tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab dan hasil kerja keras kita semua,
baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan dan DPRD
sebagai pihak legislatif," ujar Gubernur Arinal.
Gubernur
mengajak semua pihak menyadari kebersamaan yang telah dicapai itu.
"Kita
sadari bersama bahwa opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2020 yang diberikan oleh BPK RI pada hakekatnya merupakan
suatu pencapaian atas kinerja Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung
yang selama ini kita lakukan," tambahnya.
Gubernur
Arinal juga mengucapkan terimakasih atas segala masukan, koreksi dan langkah
langkah perbaikan selama proses
pemeriksaan tersebut. Meski diakuinya ada berbagai hal yang harus diperbaiki ke
depan dalam menyusun Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
Selanjutnya
dalam upaya perbaikan, Pemprov Lampung
telah menyusun rencana aksi (Action Plan) agar tindak lanjut hasil audit
dapat terselesaikan tepat waktu.
"Kemudian
setelah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini maka dalam waktu dekat akan kami sampaikan Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 kepada
DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Gubernur
Arinal. (ida/adpim)
Comments