Polda Lampung Sampaikan SOP Pengaduan dan Laporan ke Polri
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kabid Humas Polda
Lampung Komisaris Besar Polisi (Kombes) Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan
mekanisme Pelayanan Publik Terpadu Polda Lampung sesuai dengan Program
Prioritas Kapolri dalam rangka penguatan Kelembagaan Fungsi SPKT, diruang
kerjanya. selasa (27/4/2021)
Pandra
mengatakan, sesuai dengan direktif Kapolri tentang Hubungan Tata Kerja
Pelayanan Publik Terpadu Polri bertujuan mewujudkan ketertiban dan keteraturan
hubungan tata cara kerja dalam pelaksanaan tugas unit organisasi Polri secara
vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral. Mengoptimalkan fungsi dan peran Satuan Fungsi pada unit
organisasi Polri guna pencapaian sasaran yang telah direncanakan serta
meningkatkan kecepatan dan ketepatan koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan
tugas.
Lanjut
Pandra, hubungan tata kerja pelayanan publik terpadu Polri dilaksanakan dengan
prinsip prosedural, efektif dan
efisien, akuntabel, transparan, proposional, dimana Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian
secara terpadu kepada masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan
ketentuan peraturan perundang undangan. SPKT merupakan pintu gerbang baik di
Polda, Polres dan Polsek bagi masyarakat
untuk melapor apa yang dialami kepada
Polri.
Pelaporan
tentang terjadinya tindak pidana yang dialami masyrakat, langkah-langkah yang
dilakukan oleh fungsi SPKT adalah mulai dari menerima masyarakat yang datang
melapor. Setelah diterima oleh piket SPKT tentunya ditanyakan oleh petugas SPKT
tentang hal yang diadukan oleh masyarakat tersebut. Kemudian piket SPKT bersama
piket fungsi reskrim yang bertugas saat itu melakukan pendalaman terhadap
laporan melalui rapat dan gelar terkait adanya dugaan tindak pidana yang
terjadi, kata Pandra.
Lanjut
Pandra, Apabila ditemukan unsur tindak pidana dari pengaduan itu, maka laporan
tersebut dibuatkan Laporan Polisi dan pelapor akan diberikan Surat Tanda Terima
Laporan (STPL), kemudian pelapor diantar dan diserahkan ke Siaga Fungsi Reskrim
untuk dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu secara berjenjang piket siaga Reskrim
melapor kepada Direktur Reserse Kriminal di tingkat Polda, Kasat Reskrim
ditingkat Polres dan Kapolsek ditingkat Polsek. Setelah didisposisi oleh
Pejabat tersebut untuk ditindaklanjuti lebih dalam agar terpenuhinya unsur
dalam pasal 184 KUHAP dalam pembuktian suatu tindak pidana.
Selanjutnya
pelaporan dari masyrakat tentang kehilangan surat/barang seperti buku tabungan,
maka langkah-langkah dari piket SPKT mulai dari menanyakan kepada pelapor
terkait kehilangan apa, dan setelah menjelaskan peristiwa kehilangan tersebut,
piket SPKT akan membuatkan Laporan Polisi Kehilangan barang (Laporan Polisi
Model C), sedangkan laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh anggota Polri, maka piket SPKT bersama piket siaga Profesi dan
Pengamanan (Propam) melakukan pendalaman laporan tersebut dan selanjutnya
ditindaklanjuti oleh petugas Pelayanan Pengaduan (Yanduan) untuk dibuatkan
laporan dan diteruskan ke siaga Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ada di
Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda), Pengamanan Internal (Paminal) dan Bidang
Profesi serta Provost sesuai dengan apa yang dilaporkan, tutup Pandra. (ida/penmas)
Comments