Gubernur Arinal Ikuti Rakor Pengendalian Transportasi Idul Fitri
BERSAMA
MENHUB BUDI KARYA SUMADI DAN KASATGAS COVID-19 DONI MONARDO
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Transportasi pada Masa
Idul Fitri 1442 Hijriah secara virtual meeting, di Mahan Agung, Jum'at (30/4/2021).
Dalam rapat
tersebut, Gubernur membahas masalah
transportasi bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Satuan
Tugas Covid-19 Doni Monardo.
Rapat ini
diadakan juga untuk membahas Surat Edaran Kepala Satuan Tugas nomor 12 tahun
2021 tentang larangan Mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan pengendalian
Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Peraturan Menteri
Perhubungan nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama
masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk
mendukung peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan beberapa
kebijakan berupa Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko
penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Selain itu,
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor
045.2/1308/07/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan
kegiatan mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan
penyebaran Covid-19.
Pemerintah
Provinsi Lampung telah melakukan beberapa upaya seperti menentukan masa
pengetatan arus mudik tanggal 22 April - 5 Mei 2021.
"Penumpang
yang akan naik pesawat, kereta api, penyebrangan dan angkutan umum diperiksa
standar protokol kesehatannya dan pengecekan kelengkapan dokumen perjalanan
yang sudah dipersiapkan oleh petugas seperti melampirkan surat negatif PCR atau
Rapid Tast Antigen atau Genose C-19 maksimal 1x24 jam." Ujar Arinal.
Setelah itu,
akan ada masa peniadaan mudik tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021 yaitu semua kendaraan
dan penumpang dilarang melakukan perjalanan, selain yang dikecualikan dalam
Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor PM 13 tahun 2021 dan Adendum Gugus
Tugas, termasuk semua kendaraan yang melintasi pos penyekatan akan diputar
balikan.
Pemerintah
juga telah menetapkan 8 titik pos penyekatan yaitu, pos penyekatan Lemong, Way
Tuba, Sukau, Pematang Panggang, Exit Toll KM 239, pos Seaport Bakauheni &
Exit Toll Bakaheni/Hatta, Penyebrangan PT. Bandar Bakau Jaya dan Pelabuhan
panjang.
Yang terakhir
masa pengetatan arus balik tanggal 18 Mei - 24 Mei 2021 yaitu penumpang di
simpul transportasi yang akan melakukan arus balik akan diperikasi standar
protokol kesehatannya dan akan dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen
penumpang seperti surat hasil negatif PCR atau Rapid Test Antigen atau Genose
C-19 maksimal 1x24 jam oleh petugas.
"Satu
minggu sebelum Hari Raya saya bersama Forkopimda Provinsi Lampung, Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan, Way Kanan maupun Mesuji sebagai pintu masuk ke
Provinsi Lampung akan melakukan kunjungan sekaligus evaluasi dari apa yang
sudah kami siapkan dalam pelaksanaannya," ujar Arinal. (ida/adpim)
Comments