Polda Lampung Laksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan
TERKAIT
ADENDUM SE SATGAS COVID-19 NO. 13 TAHUN 2021
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Semenjak dikeluarkannya
Adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021
Tentang Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H, Polda Lampung sudah mulai
melakukan pengetatan di wilayah hukum Polda Lampung yang dimulai dari tanggal
(26/4) sampai dengan (5/5).
Berdasarkan
data dari ASDP per hari Jumat (30/4) sampai dengan Sabtu (1/5) terjadi lonjakan
penumpang dari pelabuhan Merak, baik kendaraan roda dua, roda empat dan bus yang menuju pulau Sumatera
mengingat adanya pelarangan mudik pada tanggal (6-17/5/2021).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, lonjakan awal ini merupakan pertanda bahwa banyak yang melakukan pergeseran waktu mudik dan menjadi bahan evaluasi untuk wilayah hukum Polda Lampung agar antisipasi terkait dengan arus balik ke pulau Jawa.
Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada pelaksanaanya sesuai atensi dari pimpinan, Polres Lampung Selatan berikut gabungan TNI dan Dinas Kesehatan melaksanakan pengecekan secara acak kepada masyarakat yang akan melaporkanang dari pulau Sumatera ke pulau Jawa, masyarakat yang ingin mengaturang tidak dilengkapi Surat Keterangan Bebas Covid-19 maka akan menonton untuk putar balik, lanjut Pandra, Senin (3/5/2021)
Masih kata
Pandra, untuk yang dari pulau Jawa ke Pulau Sumatera sudah ada pemeriksaan pada
check point di pelabuhan Merak oleh Polda Banten.
Sedangkan
untuk petugas sendiri melaksanakan kegiatan KRYD ini bertugas selama 24 jam
dengan dibagi menjadi tiga regu.
Berdasarkan
data KRYD dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan jajaran per tanggal
(30/4) sampai dengan (2/5) untuk kendaraan yang diperiksa sebanyak 878 unit
kendaraan, kendaraan yang diminta putar balik sebanyak 142 unit kendaraan, pelaksanaan rapid test antigen secara random
sebanyak 233 orang dan penindakan pelanggaran travel gelap sebanyak 30 unit
kendaraan, tutup Pandra. (ida/penmas)
Comments