OJK Siap Dukung Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Provinsi Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kamis (6/5/2021),
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP
TAPERA) bersinergi dengan Pemerintah Daerah serta Pelaku Industri Jasa Keuangan
dalam program kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) di Provinsi Lampung.
Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tapera. Berdasarkan PP tersebut, BP Tapera akan segera
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan
serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.
Penyelenggaraan
program ini akan diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong
royong. Dalam pelaksanaannya, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan
difokuskan pada PNS, eks peserta Taperum-PNS, maupun PNS baru.
Selanjutnya,
perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja
Penerima Upah (PPU) di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga
pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.
Dalam rangka
memperkenalkan program Tapera kepada pemangku kepentingan dan masyarakat di
Provinsi Lampung, OJK Lampung memfasilitasi BP Tapera beraudiensi langsung
dengan beberapa pimpinan daerah antara lain Sekda Provinsi Lampung, Walikota
Bandar Lampung, Bupati Pesawaran, Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati
Pringsewu dan pelaku perbankan serta pasar modal di Provinsi Lampung.
OJK Lampung
juga memfasilitasi kegiatan Focus Group Discussion mengenai Pembahasan Program
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Pembiayaan Infrastruktur di Provinsi
Lampung yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2021 di hotel Radisson, yang
dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Lampung – Bp. Bambang Hermanto, Deputi
Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera – Bp. Eko Ariantoro, Deputi
Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera – Bp. Ariev Baginda Siregar,
Perwakilan Bapeda Provinsi Lampung- Bp. Bobby Irawan, Kepala Perwakilan Bank
Indonesia Provinsi Lampung – Bp.
Budiharto Setyawan, serta beberapa perwakilan perbankan serta pelaku industri
pasar modal di Provinsi Lampung.
Dalam
kesempatan tersebut, Eko Ariantoro mengatakan, “Dana Tapera merupakan milik
Peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan kepada 12 (dua
belas) asas yaitu: kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian,
keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan,
akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam
pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK. Salah satu bentuk dari asas
keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal
Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera.”
Besaran
simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua
setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung
oleh Pemberi Kerja. Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal
hasil akan dikembalikan kepada Peserta. Dengan demikian, Tabungan milik Peserta
tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera.
Ariev Baginda
Siregar menambahkan “manfaat pembiayaan perumahan melalui program Tapera tidak
hanya terbatas pada pembiayaan untuk membeli rumah tetapi juga diperuntukkan
untuk pembiayaan pembangunan dan renovasi atau perbaikan rumah sehingga peserta
nantinya bisa menyesuaikan dengan kebutuhan mereka masing-masing.”
"OJK
Lampung sangat mendukung program Tapera untuk ASN yang selanjutnya secara
bertahap akan mencakup TNI POLRI, BUMN/BUMD/BUMDES, Pekerja mandiri/informal
serta Pekerja Swasta. Program ini juga akan meningkatkan inklusi keuangan
dengan akan didaftarkannya peserta Tapera sebagai investor retail di Pasar
Modal melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang didalamnya terdapat Kontrak
Investasi Kolektif. Selain itu juga program Tapera ini dapat menghidupkan
kegiatan di sektor riil khususnya sektor perumahan dan sektor konstruksi
pengembang perumahan" kata Bambang Hermanto.
Saat ini BP
Tapera sedang melakukan penjajakan rencana initial project pembiayaan KPR murah
di Kabupaten Pesawaran untuk ASN yang berpenghasilan dibawah Rp. 8 juta. Saat
ini pemerintah daerah bersama BP Tapera sedang melakukan pendataan ASN sebagai
penabung dan penerima fasilitas pembiayaan KPR murah dengan bunga hanya 5 sd 7
%. Harapannya dengan hadirnya program Tapera ini, menjadi salah satu solusi
pendanaan perumahan dan mempercepat realisasi program 1 juta rumah. (ida/rls)
Comments