Enam Polda Jadi Prioritas Tangani Karhutla
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Sebanyak enam
kepolisian daerah (Polda) menjadi prioritas Polri dalam mencegah dan melakukan
penindakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ada 6
polda prioritas, seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan
Tengah dan juga Sumatera Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen
Pol Argo Yuwono usai penandatanganan surat keputusan bersama tentang penegakan
hukum Karhutla di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/5).
Argo
mengatakan ada koordinasi dan komunikasi di tingkat Mabes Polri dan keenam
polda serta jajaran bagaimana upaya mencegah terjadinya karhutla.
Seperti di
tahun 2019 dan 2020 jumlah kasus kebakaran hutan baik dari segi jumlah titik
api dan luas area yang terbakar turun mencapai 81 persen.
"Tentunya
di sana selain dari Mabes Polri ada komunikasi, koordinasi dengan instansi
terkait, di tingkat polda juga ada koordinasi bagaimana pencegahan di
sana," tutur Argo.
Adanya
penurunan titik api dari tahun 2019 dan 2020, lanjut Argo, yang pertama
dilakukan adalah melengkapi peralatan untuk memantau percikan api, sehingga api
dapat cepat dikendalikan.
Selain itu
juga, ada kreasi berupa aplikasi yang dibuat oleh polda bersama instansi
terkait dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seperti aplikasi
LembuSwarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau.
"Ada
beberapa kreasi juga di polda bersama instansi terkait bagaimana memadamkan
secepatnya titik api itu jangan sampai meluas," ucap Argo.
Terkait
penegakan hukum Karhutla, lanjut Argo, antara Polri dengan kejaksaan, setelah
kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi
dengan kejaksaan, terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan, terkait juga
dengan petunjuk yang lain.
"Kami
komunikasikan, kami koordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak ada bolak
balik berkas perkara," ujarnya.
Upaya
pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu ini, kata Argo, sesuai dengan
instruksi presiden, dengan harapan tidak ada lagi komplain dari negara tetangga
terkait asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
"Dengan
adanya kegiatan bersama secara terpadu ini kita meminimalisasi, seperti saat
ini kita ketahui bersama kejadian kathutla sangat minim, tidak ada komplain
dari negara tetangga seperti waktu tahun 2015," ujarnya.
Selain itu,
harapan lainnya dalam keterpaduan antara Polri, Kejaksaan Agung dan KLHK dalam
mencegah dan penegakkan hukum tindak pidana karhutla adalah kesadaran
masyarakat untuk menjaga hutan demi masa depan generasi berikutnya.
"Kita
berharap masyarakat sadar akan hutan, bahwa hutan merupakan sumber air yang
kita dijaga bersama, jangan sampai dibuat untuk hal-hal yang merusak lingkungan
walau motif ekonomi atau apapun, ini harus kita jaga jangan sampai nanti anak
cucu kita yang menanggung," ujar Argo. (ida/rls)
Comments