Ombudsman Melaksanakan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Polda Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Ombudsman Lampung
melaksanakan pendampingan Penilaian Kepatuhan Standard Pelayanan Publik
Berdasarkan UU di Polda Lampung.
Tim Ombudsman
yg dipimpin oleh Kepala Ombudsman Lampung Nur Rokhman bersama Kepala TIM PM
Obudsman Aika Mutiara melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik
berdasarkan Undang-undang di Polda Lampung. Jumat, (7/5/2021)
Kepala Biro
Perencanaan dan anggaran (Karo Rena) Polda Lampung Kombes Pol Yosef Budi
Meidianti hadir dalam acara yg dilaksanalam di Rupatama Polda Lampung.
Dalam
sambutanya, Kepala Ombudsman Lampung Nur Rokhman mengatakan bahwa berdasarkan
permintaan Kapolri kepada Ombudsman, tim Ombudsman sudah turun ke beberapa
Polres untuk menilai pelayanan publik di Polres-polres dan hal ini akan dijadikan
tolak ukur seberapa baik pelayanan publik , dan apakah memenuhi standard
pelayanan publik sesuai dengan regulasi UU standard pelayanan publik atau
tidak.
Payanan
publik yang baik dan optimal sudah menjadi tugas pengemban fungsi dan tugas
yang menjalankan fungsi pelayanan.
Untuk tahun
ini 14 Polres di Lampung dilakukan penilainan, sehingga penilaian bisa maksimal
dan bisa menjadi bahan untuk para Pimpinan dalam mengambil kebijakan yang bisa
meningkatkan Pelayanan Publik. Sambung Nur Rokhman
Ombudsman dalam
melakukan penilain tidak mencari-cari kesalahan, tetapi mencari solusi untuk
kekurangan yang mungkin nanti di temukan di lapangan dalam hal pelayanan
publik, tutup Nur Rokhman. (ida/penmas)
Comments