Gubernur Arinal Sampaikan Kesiapan Lampung dalam Pengendalian Transportasi Hadapi Idul Fitri 1442 H
SAMBUT KETUA DPR RI PUAN MAHARANI, KAPOLRI DAN PARA MENTERI DI PELABUHAN BAKAUHENI
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan kesiapan Provinsi Lampung dalam pengendalian transportasi menghadapi Idul Fitri 1442 H kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (9/5/2021).
Ketua DPR RI dan Kapolri Kunjungan ini dalam rangka peninjauan lokasi penyekatan peniadaan mudik di Provinsi Lampung pada kawasan Pelabuhan Bakauheni.
Hadir pula Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo dan para Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Para para Menteri yang hadir yakni Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Gubernur
Arinal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota bekerjasama
dengan TNI Polri dan pihak lainnya siap melakukan pengamanan disetiap titik
simpul transportasi moda angkutan.
"Pemerintah
Provinsi Lampung, Kabupaten/Kota bersama TNI Polri, pihak transportasi dan
pihak lainnya yang terlibat terus berkoordinasi mengetahui situasi
dilapangan," ujar Gubernur Arinal.
Hal ini
sekaligus mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka
Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dan Surat
Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan
Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran
Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.
Seperti diketahui, itu berupa penggunaan atau penggunaan sarana transportasi penumpang untuk semua transportasi transportasi, baik darat, laut, termasuk perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021.
Arinal menyebutkan semua harus tegas dan jangan sampai lengah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ia terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik dan berada di rumah saja.
Menurutya, masyarakat bisa berhubungan dengan keluarga yang dikampung melalui telepon atau videocall tanpa harus bertatap muka langsung.
Pengendalian ini, aparat gabungan Polri juga akan melakukan pengecekan dokumen kelengkapan penumpang perjalanan oleh petugas pada setiap kendaraan yang menelusuri posko penyekatan check point.
Hanya penumpang tertentu sesuai Permenhub dan SE Satgas Covid-19 yang tidak boleh keluar masuk wilayah Provinsi Lampung dengan dilengkapi cetak surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan mengantongi surat negatif Covid-19.
Pada kesempatan itu, rombongan melakukan peninjauan di posko penyekatan check point Pelabuhan Bakauheni. (ida / adpim)


Comments