Pengetatan Arus Transportasi Paska Hari Paska Idul Fitri Tahun 2021
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Pemerintah
Provinsi Lampung bersama Polri-TNI dan Instansi terkait mulai tanggal 15 Mei
2021 pukul.00.00 WIB akan melakukan pengetatan arus transportasi paska hari
Paska Idul Fitri tahun 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi
kemungkinan naiknya angka konfirmasi positif covid-19 wilayah Sumatera pada
libur lebaran tahun ini.
Pada masa
pengetatan tersebut setiap orang yang akan menuju ke Pulau Jawa baik melalui
jalan Tol Trans Sumatera/Non-Tol maupun melalui Pelabuhan Bakauheni, wajib
menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dan Surat Izin Perjalanan/SIKM
yang sah, otentik, dan berlaku dalam 1x24 jam. Apabila ditemukan orang yang
terindikasi atau bergejala covid-19 akan dilakukan test antigen, dan bila
terkonfirmasi positif akan dilakukan prosedur kesehatan lanjutan.
Adapun
langkah dan upaya pengetatan ini diambil guna mendukung kebijakan nasional
satgas penanganan covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang
upaya pengendalian penyebaran covid-19 pada masa bulan Ramadan dan Hari Raya
Idul Fitri 1442H.
"Untuk
Wilayah Sumatera pandemi covidnya mengalami kenaikan, Untuk itu saya minta
bantuan dari Satgas Covid terkait agar bisa membantu. Para Kapolres dan Dandim
agar ditindaklanjuti dan dicek pos-pos wilayahnya. Ini adalah Operasi
Kemanusiaan," Demikian disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro
Sugiatno dalam Rapat Koordinasi bersama instansi terkait di Rupatama Polda
Lampung, Jumat (14/05/2021).
Sementara
itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, M. Kes
menyatakan jajarannya siap mendukung kegiatan pengetatan arus transportasi
paska hari raya lebaran tahun 2021. Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga telah
menyiapkan fasilitas kesehatan dan rumah sakit-rumah sakit rujukan.
Begitu juga
dengan Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi
Lampung yang menyatakan telah menyiapkan sarana dan prasarana di posko-posko
pengetatan arus transportasi Idul Fitri tahun 2021. (ida/kominfotik)
Comments