Wagub Chusnunia Buka Diklat Konvensi Hak Anak Angkatan I dan II
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN) – Demi menyiapkan
Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih dan memahami hak-hak anak, Wakil
Gubernur Lampung Chusnunia Chalim membuka Diklat Konvensi Hak Anak Angkatan I
dan II, secara Virtual di Gedung BPSDM Provinsi Lampung, Rabu (19/5/2021).
Pada kesempatan
itu Wagub Chusnunia menyampaikam bahwa kehadiran Undang-undang No. 35 Tahun
2014 tentang perubahan atas Undang- Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan aturan hukum di
Indonesia untuk mewujudkan amanat Konvensi Hak Anak.
"Diklat
Konvensi Hak Anak ini adalah upaya menyiapkan
Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak
sebagai dasar dalam pemenuhan kebutuhan hak-hak anak," ujar Chusnunia.
Menurut
Wagub, keberadaan peraturan Perundang-Undangan No. 35 Tahun 2014 dan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 merupakan wujud dari kerja keras Negara memenuhi
kebutuhan Hak-Hak Anak.
"Permasalahan
tentang anak ini tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak, karena konvensi
inilah yang akan menjadi dasar bagi dunia Internasional termasuk Indonesia dan
Provinsi Lampung pada khususnya untuk memandang permasalahan yang dihadapi
sekarang," ujar Wagub.
Menutup
sambutannya Wakil Gubernur Chusnunia berharap para peserta dapat mengikuti
acara dengan baik, dengan dibimbing narasumber, termasuk para pengajar dan
pengelola.
"Saya
percaya di bawah bimbingan para narasumber/pengajar dan pengelola, peserta
diklat dapat mengikuti dengan baik semua agenda pembelajaran yang telah
disusun, sehingga tercapai tujuan kita semua kedepan untuk mewujudkan “Rakyat
Lampung Berjaya," ujarnya.
Sementara
itu, Kepala BPSDM Provinsi Lampung H. Senen Mustakim dalam laporannya
menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan kepada
para peserta mengenai konvensi Hak-hak anak.
Untuk
selanjutnya dapat disosialisasikan di masing-masing lembaga dan masyarakat. (ida/adpim)
Comments