Sosialisasi Perda Covid-19, Mibgrum Gumay Ingatkan Masyarakat Lampung Tengah Tetap Patuhi Prokes
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Secara
kontinu,sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung terus melakukan rutinitasnya,
menyapa dan menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol
kesehatan(prokes),guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Provinsi
Lampung melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (sosperda) no 3 tahun
2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan Pengendalian Corona
virus disease (covid) 19.
Mingrum Gumay
yang kini menjabat ketua DPRD Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab penuh
akan keselamatan, kesehatan dari seluruh masyarakat Lampung tanpa terkecuali,
sehingga penyebaran virus corona dapat tetminimalisir.
Lebih lanjut
sekretaris DPD PDIP Lampung itu mengungkap kan bahwa saat ini legislatif
bersama eksekutif sudah memiliki perda no 3 tahun 2020 tentang adaptasi
kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian covid 19.Tentu bertujuan untuk
mberikan payung hukum bagi Pemerintah dalam menekan dan mengurangi covid 19 di
Provinsi Lampung.
“Untuk sanksi
bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha sampai dengan sanksipenghentian
sementara kegiatan.Pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi
administratif. Disini saya berharap semua masyarakat dapat memahami taat dan
patuh akan aturan yang sudah ada. Sehingga angka penularan covid 19 Lampung
dapat teratasi,” tegas Mingrum. (*/ida)
Comments