Penyidik Menetapkan 2 Tersangka Lagi Buntut Pengerusakan Polsek Candipuro
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) - Buntut pengerusakan Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu, Penyidik ??Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan dan telah kembali dari 10 orang tersangka menjadi 12 orang tersangka.
Kabidhumas Polda Lampung Pandra Zahwani Arsyad menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang terkait peristiwa pengerusakan
mapolsek Candipuro.
Dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat (21/5) kemarin, penyidik ??Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menentukan 2 orang lagi sebagai tersangka, kata Pandra, Minggu (23 / 5/2021).
Lanjut
Pandra, RH dan MS yang semula dari hasil
pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, setelah dilakukan
pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi dan dilakukan gelar perkara kembali,
terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya berdasarkan 2 alat
bukti yang cukup, kemudian statusnya dinaikan ketingkat penyidikan dan
ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 170 KUHPidana dan
dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.
“Jadi jumlah
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini
sebanyak 12 orang tersangka,” tutup Pandra.
(ida/penmas)
Comments