Sudah 13 Tersangka Ditetapkan Penyidik Buntut Pengerusakan Polsek Candipuro
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Buntut
pengerusakan Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu,
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan kembali melakukan upaya
paksa terhadap diduga pelaku EW warga desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo,
Jumat (21/5).
Kabidhumas
Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang
dilakukan secara intensif dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, terhadap diduga
pelaku EW dinaikan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan dan ditetapkan
sebagai tersangka, kata Pandra, Senin (24/5/2021).
Lanjut Pandra, tersangka EW ini dari hasil keterangan saksi yang sudah di ambil keterangannya, memiliki peran yang berasal dari kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api diruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Sidomulyo, untuk EW ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.
“Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ??sampai hari ini sebanyak 13 orang tersangka,” tutup Pandra. (ida / penmas)
Comments