Sosialisasi Perda Covid-19, Mingrum Gumay Ingatkan Masyarakat Lampung Tengah Tetap Patuhi Prokes
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) - Secara kontinu, sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung terus melakukan rutinitasnya, menyapa dan menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, di Provinsi Lampung melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Penyakit Virus Corona (Covid) 19.
Mingrum Gumay yang kini seseorang Ketua DPRD Provinsi Lampung, memiliki tanggung jawab penuh akan keselamatan, kesehatan dan seluruh masyarakat Lampung tanpa terkecuali, sehingga penyebaran virus corona daptlat terminimalisir.
Saya
menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat baik oemuda, tokoh
masyarakat,pelajar,mahasiswa dan seluruhnya di tengah pandemi Covid 19 ini,
agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna
pencegahan,penularan,ini penting kata Mingrum di Kecamatan Kalirejo Lampung
Tengah ( 21-23/5/2021).
Lebih lanjut
dirinya menjelaskan untuk dibidang Pengawasan Pemerintah Daerah melaui
Perangkat Daerah ikut bertanggung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan
adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid 19.
Untuk sanksi
bagi penanggung jawan kegiatan,dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian
sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabuta izin dan sanksi
administratif.
“Disini, Saya berharap semua masyarakat memahami, taat dan patuh akan aturan yang audah ada, sehingga angka penularan covid 19 Lampung dapat teratasi," tegas Mingrum. (Ida / rls)
Comments