Berita Hangat

Pelaku Curanmor dan Penadahnya Tak Berkutik Saat Ditangkap Petugas

OTENTIK (PRINGSEWU) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana kendaraan atau penadahan barang hasil dari kejahatan yang dimaksud dalam pasal 363 Jo 480 KUHPidana.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim)   Polres Pringsewu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Feabo Adigo Mayora Pranata saat mendampingi Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri menyebutkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-47 / III / 2021 / LPG / RES / SEK SEWU KOTA, tanggal 8 Maret 2021 telah terjadi tindak pidana perampokan dengan pemberatan yang terjadi di tempat wisata Talang Indah Kelurahan Fajaresuk Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pada hari Senin (8/3/2021) pukul (18.00) WIB.

 

Korban Deni Setiawan Kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 Repsol saat sedang berkunjung ke tempat wisata tersebut.

 

Pada hari Rabu (26/5/2021) dini hari tadi,   tim   gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota berhasil disimpan tersangka DK bin S (29) warga Tanggamus dan A bin A (49) warga Pesisir Barat dengan barang bukti berupa 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150, kata Feabo, Rabu (26/5/2021)

 

Saat ini tersangka telah diamankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tutup Feabo. (ida / penmas)

Comments