Tidak Ada Ruang bagi Pelaku C3 di Tanah Sai Bumi Ruwa Jurai
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung
tidak ingin membuat masyarakat kecewa. Korps Bhayangkara di Lampung langsung
bergerak cepat dengan menangkap pelaku Curas, Curat, Curanmor (C3) yang meresahkan masyarakat.
Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad mengatakan, dalam waktu 2 hari ini
(26-27/5) Polres jajaran telah menindak
tegas pelaku C3 yang meresahkan masyarakat dan tidak memberi ruang bagi pelaku
kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung.
Berdasarkan
data yang kami himpun sebanyak 6 kasus C3 berhasil diungkap Polres jajaran
dengan 8 tersangka, kata Pandra, Kamis (27/5/2021).
Masih kata
mantan Kapolres Meranti ini, dari 6 kasus C3 yang berhasil diungkap tersebut
dapat kami rincian :
1. Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengungkap 2 kasus C3 dengan 3 tersangka.
2. Polres Lampung Tengah mengungkap 1 kasus C3 dengan 2 tersangka (mengalami luka tembak karena melakukan perlawanan aktif saat akan ditangkap)
3. Polres Tanggamus mengungkap 1 kasus C3
dengan 1 tersangka.
4. Polres Tulang Bawang mengungkap 2 kasus C3 dengan 2 tersangka.
Pandra menghimbau bagi para pelaku C3 yang masih pelik agar segera menyerahkan diri kepada petugas.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semutpun pasti akan kami kejar", tutup Pandra. (ida / penmas)
Comments