Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Kepala Daerah
DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) - Gubernur Arinal Djunaidi melaksanakan acara Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, di Swiss-Bell Hotel, Kamis (27/05).
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, Bupati / Walikota se-Provinsi Lampung.
Kegiatan ini berangkat dari program Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Program pengiriman ini diselenggarakan oleh Ombudsman sejak tahun 2013.
Di tahun ini,
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan menyelenggarakan penilaian
tersebut di 16 Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung. Selain itu juga akan
dilaksanakan Workshop dan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan
Publik.
Plt Direktur
Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat, menyampaikan bahwa KPK
melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Ombudsman, dan Kedeputian
Pelayanan Publik Kemenpan RB akan melaksanakan kerjasama dan bersinergi
khususnya dalam bidang pelayanan publik.
Di tahun
2021, KPK akan berfokus pada pelayanan publik yang dilaksanakan oleh BPN dan
Kemendikbud serta Kemenag terkait Program Indonesia Pintar.
"Semoga
kehadiran kita semua disini benar-benar ikhlas dan niat untuk memberikan
pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," ujar Syarief Hidayat.
Gubernur
Arinal dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah yang hadir
untuk mengingat janji-janji yang didengungkan ketika kampanye, khususnya yang
berkaitan dengan pelayanan publik.
"Saya
akan mengajak para Bupati/Walikota karena pelayanan publik merupakan langkah
utama menuju sukses. Bagaimana rakyat itu membutuhkan pertolongan, dan
menunjukkan Negara hadir di tengah-tengah rakyatnya," ungkap Gubernur
Arinal.
Merujuk UU
No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa
keberadaan pemimpin pada pemerintah daerah masing-masing menjadi harapan utama
bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan barang publik, jasa publik maupun
administrasi publik.
Dalam
mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, menurut Gubernur dibutuhkan
teamwork yang mampu bekerja efektif dan solutif menciptakan terobosan-terobosan
baru dan menghasilkan program-program cerdas pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Gubernur
berharap dengan berkumpulnya seluruh Kepala Daerah di Provinsi Lampung pada
kegiatan ini tidak hanya dikarenakan adanya Program Penilaian Kepatuhan
Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik tetapi juga
menyadari bahwa pelayanan publik yang berkualitas dan pelaksanaannya merupakan
kewajiban seluruh Kepala Daerah selaku penyelenggara negara.
Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam
kesempatannya mengapresiasi para Kepala Daerah yang hadir dalam kegiatan ini
karena merupakan wujud komitmen ingin melakukan perbaikan pelayanan publik di
Provinsi Lampung.
Nur Rakhman
Yusuf juga berterimakasih kepada Gubernur Lampung yang terus berpartisipasi
aktif dalam setiap kegiatan pelayanan publik.
Di sela acara
dilakukan Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen dalam Penyelenggaraan
Pelayanan Publik oleh seluruh Kepala Daerah di Provinsi Lampung, disaksikan
oleh Plt Direktur Gratifikasi & Pelayanan Publik KPK dan Kepala Ombudsman
RI Perwakilan Provinsi Lampung. (ida/kominfotik)
Comments