Anggota Polsek Labuhan Maringgai Tangkap Pelaku Curat
OTENTIK (LAMTIM)–Kamis (30/11/2017) sekitar pukul 22.00 WIB, tim tekab 308 Sikat III Polsek Labuhan Maringgai menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Dengan insial pelaku NO (27), Dsn. XII, Ds. Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Dengan korban bernama Sujiyanto (41), Dsn. IV , Ds. Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai Lamtim. Kerugian berupa 2 dus besar ukuran masing-masing 50 kg berisi ikan asin Bilis,1 dus besar berukuran 40kg berisi ikan asin kepala batu, total kerugian 140kg ikan asin ditaksir mencapai Rp2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah).
Sedangkan korban lain bernama Hariyanto (41), Dsn. VI , Ds. Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai Kab. Lamtim. pelaku mengambil 6 (enam) karung isi garam kasar yang terletak di depan rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp4.160.000 (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah)
Korban berikutnya bernama Riyono (39), Dsn. I kawatan, Ds. Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai Kab. Lamtim. Pelaku mengambil 2 (dua) karung pancing senggol yang di letakkan di teras rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000 (empat juta rupiah).
Pada hari Kamis (30/11/2017) sekitar pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota Labuhan Maringgai melakukan penangkapan terhadap pelaku di Pulau Sekopong, Ds. Margasari, Kec. Labuhan Maringgai, Kab. Lampung Timur, dan pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan
Kapolres Lampung Timur AKBP. Yudy Chandra Erlianto. S.IK., M.H, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol. Effendi Koto membenarkan bahwa Tim tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Maringgai guna penyelidikan lebih lanjut. (ynt/ded)
Comments