ACT dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Bersinergi Kembangkan UKM Binaan WMUM
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) – Kepala Subregional ACT Sumbagsel Dian Eka Darma Wahyuni ??didampingi Kepala Program ACT Bandar Lampung Regina Locita Pratiwi dan Head of Marketing ACT Bandar Lampung Hermawan Wahyu Saputra bertemu dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Elvira Umihanni, SP, MT dan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdangangan Provinsi Lampung Ir. Ofrial untuk menjelaskan program pengembangan usaha UKM binaan ACT Bandar Lampung yang menerima program Wakaf Modal Usaha Mikro (WMUM) pada Jum'at (4/6).
Dalam pertemuan tersebut Kepala Subregional ACT Sumbagsel Dian Eka Darma Wahyuni ??memaparkan bahwa saat ini sudah ada 50 UKM Binaan yang menerima bantuan Wakaf Modal Usaha Mikro di Provinsi Lampung. Bantuan tersebut merupakan stimulan untuk pengusaha UKM yang berkategori prasejahtera sehingga dapat menjalankan usaha dan menghidupi keluarganya.
Untuk itu memohon kepada Arahan dan bimbingan kepada instansi terkait termasuk Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung sehingga ada banyak hal teknis yang akan diketahui oleh para pelaku usaha. Salah satu hal teknis yang sangat penting adalah teknis pengemasan yang sesuai standar dan menarik.
“Insya Allah sebentar lagi kami akan melaunching program WMUM ini bersama Bapak Gubernur Lampung, alhamdulillah program sudah berjalan namun belum kami launching,” ucapnya.
Sedangkan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni,
SP, M.T mengatakan bahwa saat ini yang diperlukan para pengusaha adalah
diversifikasi usaha yang dilaksanakan sehingga dapat terus mengembangkan
kreativitas. Selain itu Dinas yang dinaungi mempunyai UPTD Kemasan sehingga
dapat memberi wawasan kepada pengusaha dalam pemilihan jenis dan bahan kemasan.
Untuk terkait
program yang dijalankan ACT, pihaknya akan mensupport sesuai dengan nomenklatur
dan UPTD yang berada dibawahnya. Selain penyuluhan dan teknis kemasan, pihaknya
juga mendorong UKM dapat mengekspor hasil produk ke Negara-negara tujuan yang
membutuhkan produknya. Untuk persyaratan ekspor dapat di lihat di website atau
medsos Disperindag. (ida/rls)


Comments