Tim Gabungan Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Lampung
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Tim gabungan Polda Lampung
menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 3.726 ekor burung di Jalan Tol Trans
Sumatera Kilometer 39, Kabupaten Lampung Selatan.
Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa penangkapan
yang bekerja sama dengan lembaga bersama Flight Protecting Indonesia's Bird ini
terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera Km 39 Sidomulyo, Lampung Selatan. Dari
3.726 ekor burung, sebanyak 36 ekor diantaranya adalah burung jenis yang
dilindungi.
Selain itu,
petugas juga mengamankan mobil truk dan sopir berinisial BA (37) dan kernet BG
(22), warga Lampung Tengah yang membawa ribuan burung itu untuk dibawa ke
Banten.
Mobil
tersebut diamankan di jalan tol Km 39 Sidomulyo, Lampung Selatan.
"Sempat terjadi dari sopir truk yang tak mau dihentikan petugas, dan akhirnya petugas perlawanan truk, bersama sopir dan truk yang akan diselundupkan ke Banten," kata Pandra, Selasa (22/6/2021)
Pandra menambahkan, dalam perkara tersebut masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang membawa burung tersebut.
Saat ini BA dan BG menjalani pemeriksaan oleh penyidik ??Subdit IV Ditkrimsus Polda Lampung.
"Kami amankan berupa mobil truk BE 8732 GP, sopir berinisial BA (37) dan kernetnya inisial BG (22), keduanya merupakan warga Lampung Tengah," katanya lagi.
Menurutnya, jika nantinya BA maupun BG terbukti bersalah dan melanggar hukum.
"Nanti
jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Selanjutnya Pasal 21 ayat 1 juncto ayat 2
tentang jual beli satwa yang dilindungi. Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan
denda Rp100 juta," katanya pula. (ida/penmas)
Comments