Polda Lampung Serahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus C3
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG) –Polda Lampung khususnya fungsi Ditreskrimum beserta seluruh jajaran Satreskrim Polres se-Polda Lampung terus meningkatkan Rutin Yang Ditingkatkan, dengan sasaran penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat terutama kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, prostitusi, debt collector yang menggunakan jasa preman dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Lampung dengan penegakan hukum yang didukung dengan deteksi, pencegahan dan kegiatan pembinaan dalam rangka menciptakan rasa aman serta memelihara situasi Kamtibmas agar tetap kondusif khususnya pasca terjadinya peristiwa pengrusakan / pembakaran Mako Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan pada tanggal 18 Mei 2021 yang lalu.
Dalam siaran pers yang dihadiri Pejabat Utama Polda Lampung dan para pemilik kendaraan, Kapolda mengatakan, keberhasilan ini harus ditingkatkan guna menekan aksi kejahatan khususnya curanmor di wilayah Lampung.
Dalam periode 18 Mei 2021 hingga 27 Juni 2021 selama kurun waktu kurang lebih 1 (Satu) bulan, Polda Lampung dan jajaran Satreskrim Polres se-Polda Lampung berhasil mengungkap kasus C3 (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 241 (dua ratus empat puluh) satu) kasus dan berhasil 270 (dua ratus tujuh puluh) orang tersangka, beberapa diantaranya melakukan tindakan pembatasan berupa luka sebanyak 55 orang dan tersangka sebanyak 4 (empat) orang, serta berhasil melakukan barang bukti kendaraan bermotor, total sebanyak 60 (enam puluh) unit kendaraan bermotor yaitu Sepeda Motor sebanyak 51 (lima puluh satu) unit dan Mobil sebanyak 9 (sembilan) unit.
Kapolda Lampung Irjenpol hendro "menyampaikan permintaan maaf kepada korban, yang saat ini barang buktinya belum kami temukan, Polda Lampung akan terus berusaha mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung, karena penegakan hukum C3 (Curas, Curat dan Curanmor) hasil akhirnya Ranmor itu kembali kepada si pemilik dan pelaku di proses di pengadilan".(28/6/2021)
Polda Lampung juga bengkel bukti senjata api rakitan berikut 2 pucuk senjata api rakitan dan pada Bulan April Polda Lampung telah berhasil, bukti 183 pucuk senjata api rakitan
di wilayah Kabupaten Mesuji, barang bukti tersebut telah kami musnahkan, terang Mantan Asrena Kapolri tersebut.
Hendro menegaskan Penindakan terhadap kejahatan, curas, curat dan curanmor akan terus dilakukan sepanjang oleh Polda Lampung dan Jajaran, ini menjadi Prioritas termasuk Premanisme yang telah kita lakukan 140 orang premanisme di wilayah hukum Polda Lampung.
Penekanan terhadap kasus C3 (Curas, Curat dan Curanmor) dan Premanisme menjadi Prioritas Polda Lampung, di karnakan korban dari pelaku tersebut adalah masyarakat kecil kami sangat berempati terhadap korban yang rata-rata masyarakat kecil ujar Hendro. (28/6/2021)
Pada kesempatan ini kami juga berterima kasih kepada masyarakat Lampung selama ini telah membantu Polri dalam mengungkap kasus kasus C3 (Curas, Curat, Curanmor) dan Premanisme, semoga harapan masyarakat Lampung daerah yang kondusif kita wujudkan Hendro.
"Bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan, dipersilahkan datang ke Mapolda Sulut dengan membawa bukti-bukti kepemilikan (STNK, BPKB) dan identitas resmi," pungkasnya.
Tak lupa, Kapolda juga mengucapkan selamat kepada para pemilik kendaraan bermotor yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian. (ida/penmas)


Comments