Pemkab Lampung Timur Berencana Melakukan Penataan Terhadap 11 Organisasi
OTENTIK ( LAMPUNG TIMUR) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana melakukan penataan terhadap 11 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur berupa penggabungan organisasi, dimana sebelumnya ada 23 Dinas akan menjadi 18 Dinas.
Hal itu disampaikan Bupati Lampung Timur saat menyampaikan Rancangan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, pada rapat paripurna DPRD Lampung Timur, Senin 28/06/2021 .
Dalam rangka
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan
mengoptimalkan tugas dan fungsi OPD di Kabupaten Lampung Timur, maka pemerintah
daerah terus berupaya mewujudkan hal tersebut dengan melakukan penataan
perangkat daerah. Penataan organisasi
ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi," ungkap Bupati Lamtim Dawam Rahardjo.
Lebih lanjut
disampaikan Bupati, Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Lampung Timur, Setelah dilakukan evaluasi dan konsulastasi
dengan Biro dan Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana melakukan
penataan terhadap 11 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur berupa
penggabungan organisasi perangkat daerah sesuai dengan perumpunannya, yaitu:
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan
perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana,
penggabungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kemudian
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan urusan bidang
pekerjaan umum dan penataan ruang, penggabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dinas
Lingkungan Hidup, Permukiman dan Pertanahan, menyelenggarakan urusan pemerintahan
lingkungan hidup, pemukiman dan pertanahan merupakan gabungan dari Dinas
Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sedangkan
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan, menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang tanaman pangan, hortikultura, ketahanan pangan,
merupakan gabungan dari Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan dan Dinas Ketahanan
Pangan.
Lalu Dinas Perikanan dan Peternakan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bidang perikanan dan web merupakan penggabungan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dinas Perikanan.
Kemudian Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata, merupakan penggabungan dari Dinas Kepemudaan dan Olah Raga dan Dinas Pariwisata.
Sementara Sekretariat Dewan Pengurus Korpri akan digabung ke OPD Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah," tulisnya.
Sebelum membukanya Dawam menambahkan, dengan adanya penggabungan tersebut maka jumlah dinas yang semula 23 dinas menjadi 18 Dinas, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI yang semula berdiri sendiri, kegiatannya digabungkan ke BKPPD.
“Demikianlah Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan dengan harapan agar dapat dilakukan pembahasan serta memberikan persetujuan terhadap Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentuk dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur yang kami sampaikan," ungkap. (aprizal)
Comments