Jajaran Forkopimda Rakor Pembagian Zona Tugas Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Jajaran Forkopimda melaksanakan Rapat
Kordinasi Pembagian Zona Tugas Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Penegakan
Hukum Bagi Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Covid - 19 di wilayah Lampung
Tengah, Kegiatan berlangsung di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak Kec Gunung Sugih
Lampung Tengah, Senin, (05/07/2021) Pukul 08.30 WIB
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik didampingi Kasat Intelkam Polres
Lampung, AKP Edi Kurniawan, S.H.,MH, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP
Edi Corinas, SH, MH, Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma
Yovi, S.Ik dan Kasat Sabhara Polres Lampung, AKP Zulkifli Rusli, S.E dalam
mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pembagian Zona Tugas Sosialisasi Penegakan
Disiplin dan Penegakan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Covid –
19.
Kegiatan
dihadiri Bupati Lampung Tengah H Musa Ahmad, S.Sos, Ketua DPRD Kab. Lampung
Tengah, Sumarsono, Dandim 0411/ LT Letkol Inf Andri Hadiyanto, M.Han, Kajari
Kab. Lampung Tengah Muhammad Ali Akbar, SH.,MH, Sekda Kab. Lampung Tengah,
Nirlan, SH.,MM, Jajaran Kasi Kejaksaan Negeri Lampung Tengah serta Jajaran Pasi
Kodim 0411 / LT
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi
Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Rangka Penanganan
Covid - 19 di Kab. Lampung Tengah bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada
masyarakat Kab. Lampung Tengah agar dapat membatasi kegiatan - kegiatan yang
dapat menimbulkan kerumunan massa dan apabila kegiatan tersebut tetap akan
dilaksanakan harus mematuhi Protokol Kesehatan 5M apabila hal tersebut tidak
dilaksanakan maka akan dilakukan Penegakan Disiplin hingga Penegakan Hukum bagi
masyarakat yang masih membandel.
Lebih Lanjut Wawan “Juga kepada seluruh Tim dan Petugas yang bertanggung jawab di wilayahnya untuk bekerja lebih dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat serta tepat sasaran guna menekan penyebaran Covid-19 di Kab. Lampung Tengah tidak meluas seperti halnya di Pulau Jawa.
Kegiatan di bagi menjadi Lima Zona masing – Masih Zona antara Lain :
Zona satu Meliputi Kec Gunung Sugih, Punggur, Kota Gajah, Seputih Raman, Seputih banyak dan Way Seputih sebagai Ketua Tim Zona Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Zona dua Meliputi Kec Rumbia, Putra Rumbia, Bumi nabung, Bandar Mataram, Seputih Surabaya, Bandar Surabaya sebagai Ketua Tim Zona Komandan Kodim Lampung Tengah.
Zona Tiga Meliputi Kec kalirejo, Sendang Agung, Bekri, Bangunrejo, Trimurjo dan Bumi Ratu Nuban Surabaya sebagai Ketua Tim Zona Bupati Lampung Tengah.
Zona Empat meliputi Kec Anak Tuha, Pubian,Padang Ratu, Anak Ratu Aji dan Selagai Lingga, sebagai Ketua Tim Zona Kapolres Lampung Tengah
Zona Lima Meliputi Kec Terbanggi Besar, Seputih Mataram, Seputih agung, Way Pengubuan serta Terusan Nunyai sebagai Ketua Tim Zona, Ketua DPRD Lampung Tengah.
“Agar perangkat kampung dan kecamatan dalam memberikan izin kegiatan, harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan, pelaksanaannya perlu kita kroscek ulang, jika kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan lebih baik kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atau dibubarkan,”
Kegiatan rapat tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan yaitu 5 M mengantisipasi penyebaran Covid 19 yang semakin meluas, demikian selesai. (ida/humas lt)
Comments