Kapolres Lampung Tengah Membagi Tugas Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Mendapatkan Pembagian Zona IV Kapolres
Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung
Tengah, AKP Edi Corinas, SH, MH langsung membagi tugas sosialisasi penegakan
disiplin dan Penegakan Hukum bagi masyarakat Dalam Rangka Penanganan Covid – 19
di kegiatan berlangsung di diGedung Sesat Kampung Bumi Aji Kec Anak Tuha
Lampung Tengah, Senin, (05/07/2021) Pukul 10.00 WIB.
Dengan Dasar
Surat Perintah Tugas Bupati Kab Lampung Tengah, Nomor : 900 / 0158.a /
Setda.III.09 / 2021 tanggal 03 Juli 2021, Perihal Pelaksanaan Sosialisasi
Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum bagi Masyarakat dalam rangka Penanganan
COVID-19 di Lampung Tengah Zona IV Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan
Setiawan,S.Ik memberikan Arahan kepada Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan.
Kegiatan ini
dihadiri Dandim Lamteng Yang diwakili oleh Letda ARH Rahmad, Asisten 1
Kab.Lamteng Zulkifli, Kajari yang diwakili oleh Riska Nurdiansyah, SH.MH, Kasat
Pol PP diwakili oleh Herman SE, Anggota DPRD Lamteng Hanafiah, Camat Anak Tuha
Ricki Augusta SH.MH, Sekcam Anak Tuha Sudahono, Kapolsek Patu Kompol Muslikh,
Danki Brimob Kec Anak Tuha Iptu Suwarjo, Kapolpos Anak Tuha Ipda Wartomo,
Danramil Padang Ratu di wakili oleh Sertu Kusnen, Seluruh UPTD Sekecamatan Anak
Tuha, Seluruh Kakam sekecamatan Anak Tuha sertaTokoh Adat ,Tokoh
Masyarakat,Tokoh Pemuda Sekecamatan Anak TuhaLampung Tengah.
Kegitan
dilanjutkan di Balai Adat Kp. Bumi Aji Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah dan
Balai Kampung Sri Agung Kec. Padang Ratu
Kab. Lampung Tengah dihadiri Forkopimcam
Kec Padang ratu, Kepala UPTD se Kec. Anak Tuha, Kepala UPTD se Kec. Padang
Ratu, Kepala Kampung se Kec. Anak Tuha, Kepala Kampung se Kec Padang Ratu
Lampung Tengah.
Kapolres
Lampung Tengah menyampaikan bahwa situasi di Dunia khususnya Indonesia saat ini
terjadi peningkatan penyebaran Virus Covid-19 dengan adanya Varian Baru Virus
Covid-19 Jenis Delta dalam penyebarannya sangat berbahaya karena virus jenis
baru tersebut sangat cepat tingkat penyebarannya dan sangat mematikan, saat ini
Pemerintah Indonesia atau Presiden RI Memberlakukan Lock Down atau PPKM Darurat
(Pembatasan Aktivitas Masyarakat Yang Lebih Ketat).
Tidak adanya
masyarakat yang dapat melakukan perjalanan keluar daerah tanpa dilengkapi
dengan surat kesehatan antigen, pemerintah telah melakukan peningkatan
penyekatan di titik-titik yang telah ditentukan, dengan adanya instruksi
tersebut Pemerintah Kab. Lampung Tengah juga ikut memberlakukan PPKM Darurat,
saat ini sampai dengan tanggal 8 Juli 2021 masih diberikan kesempatan untuk
melakukan hajatan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak
menyediakan hidangan prasmanan atau disediakan nasi kotak, namun terhitung
Tanggal 9 Juli s.d 10 Agustus 2021 Tidak adanya kegiatan hajatan atau kegiatan
masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Pemerintah
Kab. Lampung Tengah Telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Forkopimda Lampung
Tengah tentang Pengetatan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan / Hajatan Masyarakat
Guna Percepatan Penanggulangan Pandemi Covid - 19 Di Kab. Lampung Tengah,
dengan salah satu penekanan yaitu, Apabila masyarakat tetap membandel dalam pelaksanaan Program
PPKM Darurat di Kab. Lampung Tengah akan dikenakan sanksi berupa Penegakan
Disiplin hingga Penegakan Hukum berupa Hukuman Kurungan Paling Lama 1 Bulan
atau Denda Paling Bayak Rp 10.000.000,-.
Agar Satgas
Covid-19 tingkat Kecamatan atau tingkat Kampung benar-benar bertanggung jawab
atas wilayahnya, apabila masyarakat masih berani melakukan kegiatan yang dapat
menimbulkan kerumunan massa pada tanggal yang telah ditentukan dalam Surat
Edaran Bersama Forkopimda Lampung Tengah tersebut segera lakukan upaya
pembubaran, atau tindakan tegas, apabila masyarakat tersebut melakukan
perlawanan dapat dikenakan Pidana.
Diharapkan
kepada seluruh Kepala Kampung dapat memberikan pemahaman kepada masyarakatnya
agar dapat bersama-sama mematuhi instruksi Surat Edaran Bersama Forkopimda
Lampung Tengah, Kapolres Lampung Tengah juga telah memerintahkan jajaran
Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendampingan dalam kegiatan sosialisasi
dimasyarakat.
Kegiatan
rapat tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta tetap menerapkan
Protokol Kesehatan yaitu 5 M guna mengantisipasi penyebaran Covid 19 yang
semakin meluas, demikian Pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments