Gubernur Arinal Djunaidi Bentuk Tim Terpadu Pencegahan Penyelundupan Benih Bening Lobster
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi membentuk tim terpadu pencegahan dan pengendalian penyelundupan
Benih Bening Lobster (BBL) sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi
Lampung dalam pemberantasan penyelundupan.
Hal itu
ditegaskan Gubernur Arinal dalam rapat peningkatan pengawasan pencegahan
aktivitas penyelundupan benih lobster bersama Forkopimda dan instansi terkait
serta diikuti Kementerian Kelautan dan Perikanan secara virtual, di Mahan
Agung, Rumah Dinas Gubernur, Selasa (6/7/2021).
Tim terpadu
ini terdiri dari instansi terkait, TNI/Polri, Bea Cukai, Balai Besar Perikanan
Budidaya Laut (BBPBL) Lampung dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Lampung.
"Tim ini
dibentuk untuk melakukan pencegahan dan pengendalian. Kita semua berkomitmen
untuk siap bersinergi. Ini harus dibuktikan," tegas Arinal.
Arinal
mengatakan komitmen ini juga dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster
(Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di
Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam Permen
KP Nomor 17 Tahun 2021 ini menyebutkan setiap orang dilarang mengeluarkan/
ekspor BBL dan lenangkapan BBL hanya untuk budidaya.
Kemudian,
setiap orang dilarang menangkap lobster dari ukuran BBL sampai 150 gr lobster
pasir dan 200 gr lobster mutiara dan setiap orang dilarang melakukan lalu
lintas benih losbter dengan ukuran 5 gr.
Untuk itu,
Arinal menyebutkan agar tim terpadu ini bersama dengan Kabupaten/Kota untuk
melakukan sosialisasi ditengah-tengah masyarakat.
Menurutnya,
terutama pelarangan kepada para nelayan untuk melakukan penangkapan BBL dan
menindak tegas terhadap oknum-oknum penyelundup dan para pengumpul.
Karena
penangkapan BBL hanya untuk budidaya dan kepentingan riset oleh instansi yang
sudah ditentukan.
"Meyakini
dan mengedukasi masyarakat tentang peraturan ini. Harus ada keputusan tegas
dalam menyikapi persoalan ini," katanya.
Arinal
menyebutkan dari penyelundupan ini bisa mengakibatkan kerugian negara yang
cukup besar.
Di Provinsi Lampung berdasarkan keberhasilan pencegahan penyelundupan BBL, jumlah penyeludupan yang berhasil digagalkan sebanyak 405.734 ekor lobster pasir dan 1.007 lobster mutiara dengan nilai total Rp 61 Miliar kurun waktu bulan Mei - Juni Tahun 2021.
"Kita harus terus berkoordinasi dengan intens dan penindakan dengan tegas," katanya.
Arinal mengajak Kabupaten/Kota salah satunya Kabupaten Pesisir Barat sebagai salah satu wilayah potensial BBL, untuk terus melakukan pengawasan didaerahnya sehingga tindakan yang menyalahi aturan terkait BBL tidak terjadi.
"Pemerintah Provinsi bersama Kabupaten siapa yang mengerjakan apa," katanya.
Termasuk meminta pihak terkait untuk melakukan penjagaan dan pengawasaan dipintu masuk Provinsi Lampung dan wilayah perairan.
"Seperti pelabuhan dan bandara. Kita harus tegas dan harus berani," katanya.
Terhadap hasil penggagalan penyelundupan BBL, Arinal mengatakan pelepasliaran bisa dilakukan di kawasan konservasi dan lokasi penerapan namun dengan adanya catatan.
"Dilepas di wilayah penangkapan tetapi dengan syarat harus membuka itu tidak menimbulkan hal baru dikemudian hari atau melawan hukum. Harus memenuhi syarat dan sesuai aturan," katanya.
Selain dilepasliarkan secara alami, kata Arinal juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan budidaya.
"Bisa menggandeng BUMD bersama instansi terkait, para kelompok tani untuk membuat budidaya yang juga melibatkan TNI Polri," katanya. (ida/adpim)


Comments