Mulai Hari Ini, Polda Lampung Lakukan Penyekatan Pengendara ke Pulau Jawa di Pelabuhan Bakauheni
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kapolda Lampung
Irjen Pol Hendro Sugiatno bersama stakeholder melaksanakan rapat koordinasi
(rakor) rencana penyekatan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke pulau
Jawa melalui transportasi darat dan laut di kantor PT.ASDP Pelabuhan Bakauheni
Lampung Selatan.
Dalam
arahannya Kapolda Lampung mengatakan, pelabuhan Bakauheni merupakan titik
sentral dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
darurat yang diberlakukan di pulau Jawa dan Bali.
"Kita
mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada
kegiatan Rapid Test di pelabuhan Bakauheni untuk pemgendara yang akan melakukan
perjalanan ke Jakarta", kata Hendro, Selasa (6/7/2021).
Lanjut
Hendro, kegiatan yang dilakukan ini hanya penyekatan bukan PPKM darurat dan
sebagai penanggung jawab di pelabuhan Bakauheni adalah Kapolres Lampung
Selatan, sedangkan untuk penanggung jawab putar balik kendaraan ke tempat asal
adalah Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung serta koordinator
pelaksananya adalah Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Lampung.
Penyekatan ini akan diterapkan mulai hari ini Selasa (6/7) sampai dengan (20/7) di beberapa titik penyekatan, petugas akan melakukan pengecekan setifikat vaksin dan surat keterangan negatif Rapid Antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam atau hasil tes PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni, bila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, maka pengendara akan diputar balik ke tempat asal. Penyekatan ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya", pungkas Hendro.
Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa mulai tanggal 5-20 Juli 2021 :
1. Menunjukan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)
2. vaksin Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama)
3. Tes GeNose tidak diberlakukan.
4. Penumpang kepentingan medis khusus yang belum di vaksin dengan alasan berdasarkan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen
5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.
6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin keterangan pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat hasil tes negatif PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam). (ida/penmas)


Comments