Penyekatan kepada Kendaraan Bernomor Polisi (Nopol) Luar Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Babinsa Koramil
410-06 /Kedaton Kodim 0410/KBL Peltu Joko Pandoyo Bersama Satgas Covid-19
melakukan Penyekatan kepada kendaraan bernomor polisi (Nopol) luar Lampung
tepatnya di pos Penyekatan Rajabasa, Kamis (8/7/2021)
Babinsa Peltu
Joko Pandoyo Mengatakan bahwasanya setiap kendaraan dari luar Lampung harus
menunjukkan hasil swab rapid test antigen.
"Kegiatan
dimulai pada pukul 08:00 WIB. Pengendara maupun penumpang yang Nopol luar
Lampung agar dapat menunjukkan hasil rapid test antigen. Apabila tidak bisa
menunjukkan surat tersebut, pengendara diarahkan putar balik," jelasnya.
Ia juga
mengatakan selain mengecek hasil Rapidtes Antigen para petugas juga selalu
mengimbau untuk selalu mematuhi Prokes kesehatan.
"Kita
juga selalu mengimbau kepada pengedara maupun penumpang agar tetap selalu
mengedepankan prokes,"pungkasnya.
Adapun
anggota yang terlibat pos penyekatan Anggota Koramil, Anggota yonif 143
TWEJ, Anggota marinir, Anggota Polresta
Bandarlampung, Satpol PP, Dinas perhubungan, Dinas Kesehatan dan Polisi
Militer. Kegiatan berjalan dalam keadaan tertib dan aman. (ida/rls)
Comments