Dalam Ops Sikat Krakatau 2021, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Menangkap Pelaku Curat
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Tim Unit Rekrim Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Panit 1 Ipda Dixko Romadi S,Trk dan Panit 2 Ipda Junaidi, SH bersama anggotanya menangkap pelaku curat berinisial SS Als Saleh (39) Warga Dusun 1 Rt 02 Rw 01 Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, didepan Kantor Camat Terbanggi Besar Lampung Tengah, Selasa (06/07/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.IK bahwa Pelaku SS Als Saleh ditangkap berdasarkan Laporan Korban dengan Nomor : LP/106 - B/ III/2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK TEBAS, Tanggal 09 Maret 2021.
Korban yang
bekerja di PT Adi Karya Gemilang (AKG) Kampung
Terbanggi Besar Lampung Tengah,
mengetahui melalui rekaman CCTV bahwa
Pelaku berjumlah 2 orang dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Honda beat
warna magenta menuju ke bengkel pabrik PT AKG di saat para pekerja di bengkel
tersebut sudah pulang.
Sehingga
pelaku dapat leluasa mencuri besi baja yg terletak di halaman bengkel kemudian
pelaku menaikan besi tersebut ke atas
motornya lalu melarikan diri dengan membawa 4(empat) buah besi baja jenis S45C
85 mm X 1300 mm X 3000 mm. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.344.000.000,- (
tiga ratus empat puluh empat juta rupiah ), Senin (08/03/2021) sekira jam 16.00
WIB,“ Kata Sutana.
Setelah
melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berada di depan
kecamatan Terbanggi Besar, Team Unit Rekrim Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Panit 1 Ipda Dixko Romadi S,Trk
dan Panit 2 Ipda Junaidi, SH bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan
terhadap pelaku SS Als Saleh.
Kemudian
pelaku beserta barang bukti 4 ( empat )
buah besi baja jenis S45C 85 mm X 1300 mm X 3000 mm dibawa ke Mapolsek
Terbanggi Besar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku SS Als Saleh kami jerat dengan pasal
363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara sementara untuk teman Pelaku
Masih dalam Pengejaran,“ pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments