Ops Sikat Krakatau 2021, Pelaku Percobaan Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah melakukan Penyelidikan Tim Tekab 308 yang dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K, langsung melakukan Penangkapan pelaku Percobaan Curas Berinisial BSR Als Yi Buyut (35) Warga Kampung Buyut Udik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, di rumahnya Rabu (07 /07/2021) sekira jam 18.30 WIB.
Menurut Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, korban yang beralamat Kampung Rama Fajar Kec Raman Utara
Kab Lampung Timur, bersama teman yg bernama Aceng mengendarai 1 Unit mobil Pick Up merk Suzuki melintasi jalan coran coran Buyut Ilir.
Korban bersama teman di ikuti 2 orang pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau kemudian saat di jalan rusak 2 orang pelaku tersebut memberhentikan mobil yang di kendarai oleh korban dan menodongkan senjata api ke arah kaca Deket supir.
Karena korban takut korban bersama saksi diri menggunakan 1 unit mobil yang digunakan oleh korban sehingga pelaku tidak bisa Mengejar korban, kejadian di jalan coran arah kota gajah Kampung Buyut Ilir Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Sabtu (30/01/2021) sekiar jam 18.30 WIB” kata Edi.
Setelah melakukan Penyelidikan bahwa pelaku yang melakukan percobaan Curas BSR Als Yi dan berada dirumah langsung Tim Tekab 308 yang dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K, bergerak melakukan pengrebekan dirumah pelaku berhasil pelaku BSR Als Yi “ Lanjut Edi.
Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku BSR Als Yi Kami jerat dengan pasal 365 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman
12 tahun Penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok ” demikian kesimpulannya. (ida/humas lt)
Comments