Tak Bawa Sertifikat Vaksin dan PCR, 258 Kendaraan Diputar Balik Polda Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Polda Lampung putar
balik ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke pulau Jawa. Penyekatan ini di lakukan Polda Lampung untuk
memutus mobilitas masyarakat yang akan ke pulau Jawa yang melakukan
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di pulau Jawa dan
Bali.
Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan penyekatan
ini dilakukan dari hasil rapat koordinasi Kapolda Lampung bersama Forkopimda di
PT.ASDP Bakauheni beberapa waktu yang lalu dan menindak lanjuti Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro.
"Penyekatan
ini kegiatan imbangan PPKM darurat yang dilakukan di pulau Jawa dan Bali,
tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari pulau Sumatera yang akan ke
pulau Jawa", jelas Pandra, Jumat (9/7/2021).
Masih kata
Pandra, berdasarkan data dari Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung per-tanggal 3
sampai dengan 8 Juli 2021 total sebanyak 3967 kendaraan yang dilakukan
pemeriksaan oleh petugas, dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 278
kendaraan, mobil penumpang sebanyak 1256 kendaraan, bus sebanyak 188 kendaraan,
mobil barang sebanyak 2245 kendaraan.
Sedangkan
yang diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin
(minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku
1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam), total sebanyak 258 kendaraan, dengan
rincian, kendaraan roda dua sebanyak 31 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 153
kendaraan, bus sebanyak 65 kendaraan, mobil barang sebanyak 9 kendaraan, kata
Pandra.
Lanjut
Pandra, kegiatan penyekatan ini melibatkan 218 personel dari Polda Lampung dan
Polres jajaran yang ditempatkan pada pos check point Exit Tol Simpang Pematang
KM 240, pos check point Exit Tol Bakauheni Selatan KM 04 dan pelabuhan
Bakauheni.
Pandra
menghimbau kepada masyarakat lebih baik dirumah saja, kalaupun terpaksa akan melakukan perjalanan
ke pulau Jawa karena ada kepentingan yang mendesak agar melengkapi
perjalanannya dengan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat
keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam),
kalau tidak ada syarat terebut dengan terpaksa akan diminta untuk putar balik
oleh petugas, hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Berikut
syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa selama PPKM darurat :
1. Menunjukan
hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)
2.
Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama)
3. GeNose
test tidak diberlakukan.
4. Penumpang
berkepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan
keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen
5. Penumpang
di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.
6. Pengemudi
dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin
pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR
(2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam). (ida/penmas)
Comments