Masa Pendemi Covid-19, Personil Binmas Melaksanakan Talk Show di Radio Rapemda 92,8
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Imbauan Dalam
Rangka Surat Edaran Bupati Lampung Tengah Nomor : 900/0158.a/Setda.III.09/2021
tanggal 03 Juli 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum bagi
Masyarakat dalam rangka Penanganan Pandemi Covid 19 di Radio Denbang 99,5 FM
Kel Seputih Jaya Kec Gunung Sugih, Rapemda 92,8 FM Kel.Bandarjaya Barat
Kec.Terbanggi Besar, Radio Slendro 106, 2 FM Kel Adijaya Kec Terbanggi Besar
Lampung Tengah, Selasa (13/07/2021).
Kegiatan Talk
Show oleh KBO Binmas Iptu Joko Lelono, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H, dalam siaran langsung di radio, di tiga
stasiun secara bergantian yang berlangsung live tersebut selama kurang lebih 90
menit ditiap tiap Radio 30 Menit, KBO Binmas Iptu Joko Lelono, sebagai narasumber.
Menyampaikan
dalam rangka berlakunya PPKM Darurat di Kodya Bandar Lampung serta PPKM
diperketat di Kodya Metro, agar masyarakat yang melintas di kedua wilayah
tersebut wajib menunjukkan sertifikat
Vaksin dan hasil Rapid Antigen.
Sosialisasi
untuk disiplin dalam Protokol Kesehatan
setiap aktifitas keseharian di luar rumah, yaitu dengan melaksanakan 6 M (
Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga
jarak, Menghindari kerumunan dan
Mengurangi Mobilitas, serta Melaksanakan Vaksin ) dalam rangka PPKM Berbasis
Mikro.
Pengetatan
pelaksanaan kegiatan di Posko PPKM masing - masing Kampung / Kelurahan
betul betul dilaksanakan dengan baik
serius sampai ke tingkat RT untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 di
Kab.Lampung Tengah, demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments