Giat Penyekatan Aman Nusa II PPKM Darurat Imbangan Terus Dilakukan Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Giat Penyekatan
dalam rangka Ops Aman Nusa II PPKM Darurat Imbangan di Wilayah Hukum Polres
Lampung Tengah, yang dilakukan Personil Polres Lampung Tengah, Kamis
(15/07/2021) Pukul 12.00 WIB s/d 21.00 WIB.
Menindal
Lanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Lampung
Tengah dan penegakkan disiplin yang dipimpin Kabag Ops Polres Lampung Tengah
AKP Dennis Arya Saputra, SH, S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan
Setiawan,S.Ik .
Serta mengacu
pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah nomor 10 tahun 2020 tentang
Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019, dan Surat Edaran Bersama Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah
Nomor : 440 / 662 / Setda.I.01 / 2021, Nomor : 170 / 452 / Setwan.IV.I / DPRD /
2021, Nomor : B / 704 / VII / 202, Nomor : B / 350 / VII / 2021, Nomor : B-1013
/ L.8.15 / 07 / 2021. Tentang Penetatan kegiatan sosial kemasyarakatan /
hajatan masyarakat guna percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 di Kab
Lampung Tengah.
Adapun titik
lokasi pelaksanaan giat penyekatan dalam rangka Ops Aman Nusa II PPKM Darurat
Imbangan di Wilayah Hukum Polres Lampung Tengah, berada di Pos penyekatan
Simpang Wates KM 43 Kec Bumi Ratu Nuban, Pos Penyekatan EXIT TOL Seputih Jaya
KM 130 Kec Gunung Sugih serta Pos penyekatan EXIT TOL Terbanggi Besar KM 140
Kab Lampung Tengah.
Dari hasil
yang dicapai di Pos Penyekatan Aman Nusa II PPKM Darurat Imbangan yaitu Jumlah
Kendaraan dilakukan Pemeriksaan 93 Kendaraan terdiri dari R4 Pribadi = 145,
R6 = 37, Bus = 0, R2 = 4 serta Travel
Gelap = 2 unit.
Jumlah orang
yang di Lakukan pemeriksaan = 238 Orang terdiri dari Jumlah Orang yang
dilengkapi surat Rapied Anti gen = 211 Orang, Jumlah Stock rapit tes anti gen :
Nihil, Jumlah Kendaraan dilakukan Rapied tes anti Gen : Nihil, Jumlah Kendaraan
diputar Balik : 16 Unit serta Giat Pembagian masker : 32 Masker.
Kegiatan ini
dilakukan karena untuk Meminimalisir Kendaraan Baik Mobil Pribadi Bus/Travel
yang akan datang dan melintasi wilayah Lampung Tengah terutama daerah yang
dilakukan PPKM Darurat, sehingga untuk
Memutar balikkan Kendaraan pribadi, Bus /
Travel Serta yang tidak dilengkapi dengan Sertivikat Vaksin Covid-19
Serta Surat Keterangan Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif (-) guna
Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19 yang saat ini perkembangannya semakin
meningkat.
Selama
kegiatan berlangsung tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk antisipasi
penyebaran virus covid 19 “ demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments