Imbauan Kapolsek bagi Warga Memilik Senjata Api Ilegal agar Diserahkan Ke Polsek atau Ke Polres
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Imbauan melalui
Bhabinkatibmas, Kanit Reskrim, Kanit Pulbaket Polsek Bumi Ratu Nuban bersama
Anggota bagi warga masyarakat yang
memiliki Senjata Api Amunisi agar menyerahkan ke Polsek atau Polres Lampung
Tengah Dalam Ops Sikat Krakatau 2021, Kamis (15/07/2021) sekira jam 14.15 WIB.
Himbauan
tersebut direpon oleh kepala Kampung Sutomo (47) Kepala Kampung Bulu Sari Kec
Bumi Ratu Nuban Lampug Tengah dengan Menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api
rakitan laras pendek warna Putih secara Sukarela, apakah dari warganya atau
milik sendiri tindakan tersebut percu dicontoh kepada warga yang lain untuk
memelihara keamanan dan ketertiban di Masyarakat, kata Alan.
Menurut
keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Ipda Alan Ridwan, SH.MM, mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, penyerahan senjata api
rakitan tersebut dilakukan setelah mendapat himbauan dari Unit Reskrim,Unit
Intel dan Bhabinkamtibmas Bulusari Polsek Bumi Ratu Nuban kepada tomas dan
tokoh pemuda kampung Bulusari, senjata api rakitan tersebut diterima langsung
oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah Ipda Alan Ridwan, SH.,MM.
di ruangan kerja dan didampingi oleh Kanit Reskrim, Kanit Intel dan
Bhabinkamtibmas Bulusari Polsek Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.
Lebih lanjut
Agar yang masih memiliki Senjata Api Ilegal agar diserahkan karena tidak akan
di Proses secara hukum, dan tidak perlu takut, Demikian Pungkasnya. (ida/humas
lt)
Comments