Gubernur Arinal bersama Kajati Lampung Heffinur Resmikan Nama Jalan Jaksa Agung RI. R. Soeprapto
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Nilai berjasa dalam penegakan hukum di Indonesia, nama Jaksa Agung RI periode 1951-1959, R. Soeprapto diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Kota Bandar Lampung.
Pada Jumat (23/7/2021), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur meresmikan nama jalan Jaksa Agung RI. R.Soeprapto tersebut.
Jalan ini dimulai dari Kantor Pemerintah Provinsi Lampung hingga menuju arah Taman Dipangga.
Seperti yang Diketahui, R. Soeprapto merupakan Jaksa Agung keempat sejak RI merdeka. Dia memiliki kontribusi besar sebagai pahlawan penegakan hukum yang dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia.
Untuk itu, nama Jaksa Agung RI. R. Soeprapto dinilai sangat tepat sebagai salah satu nama jalan di Kota Tapis Berseri tersebut.
Peresmian nama jalan ini dilaksanakan masih dalam suasana peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.
Hadir pada peresmian jalan tersebut, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo.(ida/adpim)
Comments