Pemprov Lampung Ikuti Rapat Pemberlakuan PPKM Level IV bersama Menko Perekonomian
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung mengikuti Rapat secara daring terkait Pemberlakuan PPKM Level
IV di luar Jawa-Bali bersama Menko Perekonomian, di Ruang Command Center Dinas
Kominfotik, Sabtu (24/7).
Hadir di
dalam rapat, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan dan Wakil Menteri Kesehatan.
Turut mendampingi Sekda Provinsi Lampung dalam rapat, Kepala BPBD, Kaban
Kesbangpol, Kadis Kominfotik dan Kasat
Pol PP.
Selama bulan
Juli 2021, secara nasional telah terjadi peningkatan kumulatif kasus konfirmasi
sebesar 41,5%. Selama minggu ke-3 bulan Juli, 32 Provinsi mengalami peningkatan
jumlah tambahan kasus, 17 provinsi diantaranya bahkan mengalami peningkatan
lebih dari 50%.
Untuk mengendalikan laju kenaikan tersebut, Pemerintah memandang perlu untuk dilakukan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat melalui penerapan Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.
PPKM Level IV bertujuan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, meningkatkan jumlah pengujian dan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respons yang kurang memadai.
Pelaksanaan PPKM Tingkat IV tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 26 Juli - 8 Agustus 2021, di 45 Kabupaten/Kota dan 21 Provinsi.
Kota Bandar
Lampung dalam penilaian Pemerintah pusat dengan berbagai kriteria dan
indikator, kemungkinan akan menjadi
salah satu daerah di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level IV. Namun kepastian hal tersebut masih menunggu
penetapannya oleh Pemerintah pusat. (ida/kominfotik)
Comments