Gubernur Arinal dan DPRD Lampung Tandatangani Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan 4 Wakil
Ketua DPRD Lampung menandatangani persetujuan bersama Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun 2020 di Ruang Sidang
DPRD Provinsi Lampung, Jum'at (30/7/2021).
Setelah
ditandatangi, Raperda selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri
untuk dievaluasi.
Empat Wakil
Ketua DPRD yang ikut menandatangani yakni Elly Wahyuni (Wakil Ketua I), Ririn
Kuswantari (Wakil Ketua II), Raden Muhammad Ismail (Wakil Ketua III) dan Fauzan
Sibron (Wakil Ketua IV).
Dalam sambutannya, Gubernur Arinal mengapresiasi Pimpinan dan Anggota Dewan, Badan Anggaran dan juga Fraksi-fraksi yang telah menciptakan tenaga, pikiran, dan waktu serta menyediakan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak eksekutif selama proses pembahasan Raperda.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengcualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang ke-7 kali" ujar Gubernur Arinal.
Menurut Gubernur Arinal, program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, merupakan referensi yang digunakan untuk melakukan pembenahan serta perbaikan di kemudian hari.
"Pemerintah
Provinsi Lampung akan terus berupaya mengoptimalkan seluruh potensi Pendapatan
Daerah yang ada, baik Pendapatan Asli Daerah maupun Dana Transfer Pemerintah
Pusat sehingga Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai ruang fiskal yang cukup
untuk mendanao program pembangunan prioritas di masa mendatang," ujarnya.
Gubernur
Arinal menyebutkan Raperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat pasal 195 ayat 1 Peraturan Menteri
dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. (ida/adpim)
Comments