Lebih Nyaman, Bayar Listrik di Awal Bulan
APLIKASI PLN MOBILE, SEMAKIN NYAMAN, SELURUH LAYANAN PLN HANYA DARI GENGGAMAN
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Listrik memudahkan hidup orang di kehidupan modern ini. Namun jangan lupa membayar biaya listrik sesuai penggunaan agar layanan berjalan. Banyak kasus insiden terjadi gangguan listrik, dimana berawal dari kelalaian layanan hukum.
Bagi pengguna listrik pascabayar, perlu memperhatikan sejumlah pedoman agar bisa menggunakan listrik lebih nyaman. Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik setelah pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu selama satu bulan.
Tips penting
adalah lakukan pembayaran listrik di awal bulan. Tagihan listrik biasanya akan
keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan.
Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.
“Meskipun
dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa
batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20
setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di
awal bulan,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN,
Agung Murdifi.
Untuk
pelanggan listrik pascabayar, PLN melakukan perhitungan tagihan listrik
menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik petugas PLN terhadap angka
kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan. Selain itu pelanggan juga bisa
melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN
Mobile. Catat meter mandiri melalui menu Catat Meter bisa dilakukan pada
tanggal 24-27 setiap bulannya.
“Sekarang
pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya
melalui aplikasi PLN Mobile, selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung
mendapatkan estimasi tagihan listriknya,” tambah Agung.
Proses
pembayaran tagihan listrik juga dengan mudah dapat dilakukan melalui Aplikasi
PLN Mobile, atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet
banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor
Pos maupun gerai minimarket.
Ada
konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan
berikutnya setelah pemakaian. Jika melewati batas waktu tersebut, maka
pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan
selanjutnya. PLN juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN
Mobile jika Tagihan Rekening Listrik sudah terbit dan mengingatkan agar
pelanggan segera melakukan pembayaran.
Sesuai
SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian;
• Jika melewati batas waktu pembayaran
yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
• Jika 60 hari sejak dilakukan
pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak
melakukan pembongkaran rampung.
• Apabila
setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan
listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan
diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
Jika
pelanggan membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat dilakukan melalui
Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.
Insiden
Perlakuan Kasar ke Petugas PLN
Terkait adanya insiden serta tindakan tidak menyenangkan dari pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN di Medan, PLN berharap agar masalah ini berlaku sesuai hukum yang berlaku.
Petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan baik untuk memberikan surat tagihan kepada pelanggan untuk tagihan Rekening listrik Juli 2021 yang merupakan
penggunaan listrik pada Juni 2021. (ida/rls)
Comments