Berita Hangat

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan atas Raperda APBD-P Provinsi Lampung TA 2021

OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan atas Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (9/8).

 

Rapat dihadiri oleh Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, Kepala BPK Perwakilan Lampung, Kepala BPKP Perwakilan Lampung, Staf Ahli Gubernur, Inspektur, Sekretaris Dewan, dan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Dalam penyusunan APBD, secara substansi APBD disusun berdasarkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati.

 

Kesepahaman tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan benar-benar bermanfaat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah pembangunan Provinsi Lampung.

 

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah merupakan dokumen yang menggambarkan Pendapatan, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang akan dilaksanakan dan dicapai dalam program kerja Pemerintah Daerah serta merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa anggaran 1 tahun.

 

Kebijakan dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dan mengacu pada ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka mendukung Pelaksanaan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

 

Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah memenuhi kewajiban anggaran paling sedikit 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk memenuhi dukungan dana Pemerintah Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Pelaksanaan Covid-19, Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah serta Belanja Kesehatan Lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, serta memenuhi kewajiban menganggarkan paling sedikit 25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi penyediaan layanan publik antar daerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

 

Dengan memperhatikan potensi kapasitas fiskal daerah yang tercantum dalam kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung, Struktur Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 diantaranya:

 

1. Target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp7.538.150.772.809,50

 

Proyeksi Penerimaan Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari:

- Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 3.336.257.494.574,50

- Pendapatan Transfer sebesar Rp 4.153.418.184.000,00

- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp48.475.094.235,00

 

2. Belanja Daerah sebesar Rp7.557.497.851.948,54

 

3. Struktur Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 terdiri atas Penerimaan Pembiayaan bersumber dari SILPA sebesar Rp190.917.079.139,04. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp171.570.000.000

 

Di akhir sambutannya, Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota Direksi dan berharap agar membahas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Rapat Paripurna ditutup dengan Nota Keuangan atas Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 oleh Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung. (ida/kominfotik)

Comments