Ribuan Barang Bukti Miras Oplosan Berbagai Merk Berhasil Diungkap Polresta Bandar Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung
mengungkap home industri minuman keras (miras) oplosan berbagai merk. Selain menangkap pelaku, petugas juga menemukan barang bukti di Tempat Perkara (TKP).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada saat konferesi pers di mapolresta mengatakan, kasus ini berasal dari informasi masyarakat bahwa di jalan WR Supratman Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung, ada aktivitas di salah satu rumah.
"Informasi
tersebut kemudian pada Selasa (10/8) sekira pukul (15.30) WIB ditelusuri oleh
petugas. Hasilnya, benar satu rumah di jalan WR Supratman menjadi tempat
produksi miras oplosan berbagai merk, dimana pada saat upaya paksa, para pelaku
sedang melakukan kegiatan produksi", kata Ino, Jumat (13/8/2021).
Lanjut Ino,
dari pengungkapan ini petugas mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku
berikut peran mereka masing-masing :
1. H alias D
(33) memasang tutup botol dan label/merk.
2. MH (42)
mengemas botol ke dalam kardus dan mencuci botol bekas yang akan digunakan.
3. M (43)
meracik bahan miras dan pengepresan tutup botol dengan alat mesin pres.
4. EJ alias A
(44) mengisi botol kosong dari tower penampungan miras oplosan.
5. G alias S
(39) pemilik modal, pemilik usaha dan sales marketing serta pengatur penjualan
miras oplosan.
6. H als K
(33) meracik bahan miras dan pengepresan tutup botol dengan alat mesin pres.
Masih kata
Ino, dari TKP petugas juga berhasil mengamankan ribuan barang bukti :
- 41 buah
drum berisi bahan baku alkohol industri.
- 2 buah
tower penampungan.
- 2 set
mesin.pres tutup botol.
- 1 unit
kompor dan tabung gas.
- 1 buah
tabung besi sebagai alat penyulingan.
- 5000 botol
kosong.
- 48.000
lembar stiker label merk Vodka.
- 24.000
lembar stiker label merk Mansion House.
- 30.000
lembar stiker label merk Sempurna.
- 5000 lembar
stiker label merk Chivas Regal.
- 5000 lembar
stiker label merk Red Label.
- 15.000 buah
tutup botol cetak merk Vodka.
- 15.000 buah
tutup botol cetak merk Mansion House.
- 151 kardus
berisi 7248 botol miras merk Mansion House racikan.
- 139 kardus
berisi 3336 botol miras merk Anggur
Merah Orang Tua racikan.
- 34 kardus
berisi 1632 botol miras merk Vodka racikan.
- 45 kardus
berisi 1080 botol miras merk Sempurna
racikan.
- 1 unit
mobil L300 warna hitam BE 9878 YC.
Modus yang
dilakukan oleh diduga para pelaku ini kata Ino, meracik miras tanpa hak dan
izin, meracik miras dengan jumlah produksi besar menggunakan komposisi bahan
kimia industri dengan metode racik sendiri dan memperdagangkan seolah-olah
miras tersebut produksi resmi pabrik ternama sehingga mendapatkan keuntungan
berlipat-lipat yang dilakukan sejak bulan Januari 2021.
"Hasil
produksi miras oplosan ini, dipasarkan berdasarkan pesanan yang dikirimkan
melalui jasa ekspedisi dan diantar dengan kendaraan sendiri menuju ke penerima,
hasil pemeriksaan sementara, diduga pelaku mengatakan miras oplosan tersebut di
kirim ke wilayah Bengkulu", kata Ino.
Masih kata
Ino, akibat perbuatannya ini diduga para pelaku melanggar pasal 140 UU RI No.18
Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 62 UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Setiap
Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak
memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," tutup Ino. (ida/penmas)
Comments