Polda Lampung dan Polres Jajaran Awasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Polda Lampung dan
Polres jajaran akan mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi untuk
pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI
Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif
tertinggi pemeriksaan RT-PCR di semua fasilitas kesehatan Provinsi Lampung.
Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tujuan dari
pengawasan ini guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai
penyebaran covid-19 melalui 3T (Tracing, Testing, Treatment).
"Standar
tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi
masyarakat Provinsi Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR", kata
Pandra, Rabu (18/8).
Terdapat dua
batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI, untuk
wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp. 495.000,
sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp.525.000.
Ketentuan
batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku Selasa (17/8)
bertepatan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76.
"Polda
Lampung dan Polres jajaran akan mengawasi pelaksanaan batas atas tarif
pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI pada semua fasilitas
kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang ada di
Provinsi Lampung, bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi
dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum
sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku", tegas Pandra.
Lanjut Pandra, sementara itu batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang menjalankannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19.
"Penyesuaian harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Provinsi Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar", pungkasnya. (ida/penmas)
Comments