Pelaku Curanmor Dikejar Masa Di Tangkap Dan Diserahkan Ke Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) –
Dikejar massa Dua dari satu Pelaku berhasil di Tangkap Warga dan diserahkan Ke
Polsek Gunung Sugih Pelaku Berinisial ZA Als Inal, (28) Alamat Kampung Komering
Putih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah,Senin (23/08/2021) sekira jam 11.49 WIB.
Setelah
mendapatkan Informasi Kapolsek Gunung Sugih AKP Teguh Riwayanto, langsung ke
lokasi ditangkapnya Pelaku ZA Als Inal di perbatasan dusun Karang sari dengan
dusun Bendosari Kampung Komering Putih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah berikut
Sepeda Motor Milik Pelaku Yamaha Vega R BE 6171 HX.
Menurut Kapolsek Kapolsek Gunung Sugih AKP Teguh Riwayanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. Pelaku ditangkap oleh Warga karena melakukan pencurian sepeda Motor sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna Hitam yang diparkirkan di Areal Kebun sawit Dusun Sirapit Kp Sinar Banten Kec Bekri Lampung Tengah, Senin (23/08/2021) sekira jam 11.00 WIB.
Ketika Korban sedang mencari jamur sawit tidak lama datanglah 2 (Dua) orang tidak dikenal mengendarai motor Yamaha VEGA R BE 6171 HX, yang saya lihat dari jarak ± 50 Meter dan mendekati motor korban, mengambil kunci sepeda motor tersebut berada di sangkek plastik tergantung di motor .
Selanjutnya korban berteriak “maling – maling... Maling”
sehingga ada warga yang mengejarnya dan sampailah di perbatasan pelaku yang membawa motor jenis Yamaha Vega R BE 6171 HX, berhasil ditangkap namun pelaku, namun Satu pelaku yang membawa sepeda motor korban Kabur dan masih dalam pengejaran Petugas” Tegas Teguh
Pelaku yang mendapatkan hadiah bogem mentah dari massa langsung dibawa Anggota Polsek Gunung sugih untuk mendapatkan tindakan medis” tambahnya.
Pelaku ZA Als Inal berikut Barang buktinya di bawa ke Polsek Gunung Sugih, guna Mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku ZA Als Inal Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments